Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 989 karyawan PT. Mataram Tunggal Garment (MTG) secara resmi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak pabrik yang terbakar. Mereka selanjutnya menerima Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total klaim Rp3,9 miliar.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menjelaskan mulai per Senin (16/6/2025) JHT dari BPJS Ketenagakerjaan mulai dicairkan untuk karyawan terdampak PHK. JHT diberikan kepada 989 tenaga kerja PT MTG yang mengalami PHK.
Harapannya, kucuran uang JHT bagi karyawan terdampak ini dapat menjadi bekal untuk mencukupi kebutuhan harian ataupun modal usaha pasca diberhentikan dari pekerjaan. "Dengan harapan, ini bisa menjadi ya modal atau apalah untuk tenaga kerja agar selama dia berhenti kerja ini bisa untuk mencukupi kebutuhan atau untuk modal usaha beliau, tenaga kerja ini," kata Danang pada Senin (16/6/2025) di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman.
Pasca pemberhentian kerja ini, Pemkab Sleman melalui Disnakertrans berusaha menyambungkan para karyawan terdampak dengan perusahaan yang membutuhkan. Harapannya usai diberhentikan mereka yang ingin mencari pekerjaan baru bisa segera tertampung oleh perusahaan yang membutuhkan.
"Jadi kami berusaha dengan Dinas Tenaga Kerja untuk bekerja sama dengan PT-PT yang saat ini membutuhkan tenaga kerja. Terutama yang speknya atau produksinya hampir sama sehingga tidak harus melatih lagi untuk kami titipkan," ujarnya.
Dalam pencairan JHT yang berlangsung tiga hari, Disnakertrans akan menghadirkan pula perusahaan-perusahaan yang membuka lowongan kerja atau membutuhkan tenaga kerja. Dengan demikian, karyawan yang mengurus JHT bisa langsung menjalani rekrutmen di lokasi yang sama dengan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Lewat program yang disebut Fasilitasi Seleksi Pekerja (Taksi Pekerja) ini, para karyawan terdampak PHK diharapkan bisa segera mendapatkan pekerjaan. "Ini tiga hari kami suruh buka, nanti coba tiga hari kami sampaikan update info-nya ya. Bisa menyerap tenaga kerja. Mungkin nanti dihitung ya," ujarnya.
Sebagai upaya pendampingan bagi korban ter-PHK, Pemkab Sleman juga telah memfasilitasi kuota penyerapan tenaga kerja di empat perusahaan sejenis. Keempatnya meliputi PT Hansol Indo, PT Busana Remaja Agracipta (BRA), PT Sport Glove Indonesia (SGI) dan PT Anggun Kreasi Garmen.
Untuk memenuhi pesanan yang sudah masuk, Komisaris Utama PT Mataram Tunggal Garment, Robby Kusumaharta menjelaskan jika produksi sementara dialihkan ke lokasi ain. Di samping itu pihaknya juga mengatakan jika proses renovasi pabrik yang terbakar diharapkan bisa tuntas tahun depan.
"Mungkin bulan depan udah mulai [renovasi]. Saya gambar-gambar ngitung lagi," ungkapnya. "[Pabrik terbakar] 85% habis. Sekarang asuransi ngitung. Pokoknya yang penting pekerja amankan dulu. Kedua buyer butuh dijaga. Karena mereka komplain juga kami," imbuhnya.
Dia menambahkan jika nantinya para pekerja yang kena PHK ini bersifat temporal. Artinya ketika renovasi pabrik rampung dan perusahaan kembali membutuhkan tenaga kerja, para karyawan ter-PHK ini bakal menjadi prioritas.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogjakarta, Rudi Susanto menjelaskan para karyawan PT MTG yang menerima JHI rata-rata pekerja yang telah bekerja 10 sampai 15 tahun. Rudi mengatakan jika PT MTG termasuk perusahaan yang patuh terhadap ketentuan perundangan, khususnya untuk perlindungan karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kalau JHT kali ini bukan bantuan atau apa, tapi memang hak yang diberikan, hak atas pekerja terhadap pendaftaran dari PT MTG ke BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Rudi menambahkan jika nominal JHT yang diterima masing-masing pekerja berbeda. Hal itu tergantung lama kerja karyawan tadi. "Memang bervariasi nanti. Tergantung masa kerja," tandasnya.
BPJS Ketenagakerjaan lanjut Rudi berusaha menyelesaikan pencairan JHT ini selama tiga hari. Nantinya uang JHT akan masuk ke rekening para pekerja yang kena PHK. "Langsung masuk rekening karena kami juga langsung kerja sama dengan perbankan dalam hal ini Bank BTN," ungkapnya.