8000hoki.com List Daftar website Slots Gacor Malaysia Terpercaya Gampang Lancar Menang Full Setiap Hari
hoki kilat Data ID situs Slot Gacor Indonesia Terkini Sering Win Full Non Stop
1000 hoki Agen situs Slot Maxwin Cambodia Terbaru Pasti Lancar Menang Full Terus
5000 Hoki Online List Platform situs Slot Gacor Terbaru Sering Jackpot Full Terus
7000hoki List Akun website Slots Gacor Cambodia Terkini Mudah Lancar Scatter Full Terus
9000 Hoki Online Login situs Slot Gacor Malaysia Terbaik Sering Jackpot Full Setiap Hari
ID Slots Gacor server Cambodia Terpercaya Mudah Lancar Menang Full Terus
Idagent138 login Id Slot Terpercaya
Luckygaming138 Id Slot Anti Rungkat Online
Adugaming login Akun Slot Game Terbaik
kiss69 Slot Anti Rungkad
Agent188 Slot Terbaik
Moto128 Daftar Slot Maxwin Terbaik
Betplay138 login Id Slot Gacor Online
Letsbet77 Daftar Id Slot Game Online
Portbet88 Daftar Slot Terpercaya
Jfgaming168 login Akun Slot Game Terpercaya
Mg138 login Akun Slot Terpercaya
Adagaming168 Id Slot Game Terpercaya
Kingbet189 Daftar Akun Slot Anti Rungkat
Summer138 Daftar Slot Maxwin Terpercaya
Evorabid77 login Slot Anti Rungkat Terbaik
bancibet Daftar Id Slot Gacor Terpercaya
Harianjogja.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah atau BPRS Gebu Prima. Para nasabah BPR Syariah Gebu Prima diminta untku tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR syariah, dijamin oleh LPS.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima. Keputusan itu terbit pada Kamis (17/4/2025).
BPRS Gebu Prima yang dicabut izinnya itu beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pencabutan izin itu dilakukan setelah OJK menetapkan BPR Syariah Gebu Prima berada dalam status pengawasan, yakni Bank Dalam Penyehatan, pada 6 Mei 2024 silam. Penyebabnya, BPR syariah itu tidak memenuhi tingkat permodalan dan kesehatan keuangan sesuai ketentuan.
Selang 10 bulan, pada 20 Maret 2025, OJK menetapkan BPR Syariah Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham beserta dewan komisaris dan direksi untuk melakukan upaya penyehatan.
BACA JUGA: Wacana Penghapusan Kuota Impor Dikhawatirkan Bisa Mematikan Produk Pangan Lokal
Manajemen harus menyehatkan BPRS Gebu Prima hingga mencapai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud," dikutip dari keterangan resmi OJK pada Kamis (17/4/2025).
Pada 11 April 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan bahwa cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Syariah Gebu Prima adalah dengan melakukan likuidasi, sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025.
LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi," dikutip dari keterangan resmi.
OJK menghimbau para nasabah BPR Syariah Gebu Prima untku tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR syariah, dijamin oleh LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com