JOGJA—Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jogja menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Standar Pelayanan 2024/2025 pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Jogja pada Rabu (30/4/2025).
Kepala BPS Kota Jogja, Mainil Asni menuturkan melalui FGD tersebut BPS Kota Jogja berupaya menampunh aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait pelayanan yang telah mereka lakukan.
"Kami mengundang akademisi, perangkat pemerintah daerah, media dan mahasiswa untuk mengetahui tanggapannya terkait pelayanan kami," katanya di Ruang Manunggal BPS Kota Jogja, Rabu (30/4/2025).
Mainil memaparkan ada beberapa pelayanan yang selama ini diberikan pada masyarakat, yaitu pelayanan perpustakaan, konsultasi statistik dan rekomendasi kegiatan statistik.
Menurutnya, BPS Kota Jogja telah memiliki SOP untuk setiap pelayanan yang diberikan. SOP tersebut berbeda-beda, dan disusun sesuai dengan sasaran setiap pelayanan.
Dia memaparkan untuk pelayanan perpustakaan, BPS Kota Jogja memiliki layanan yang dapat diakses secara online dan offline. Untuk pelayanan online, pengguna layanan dapat mengakses menggunakan aplikasi yang telah ada.
Adapun pelayanan offline dapat diakses dengan datang langsung ke Unit Pelayanan Statik Terpadu (PST) BPS Kota Jogja. Kemudian, pengguna layanan dapat mengakses produk statistik yang ada dengan menggunakan identitas pengguna layanan.
Pengguna dapat mengakses prodik pelayanan di perpustakaan dalam media cetak dan softcopy pdf ber watermark. "Kami memiliki jangka waktu pelayanan untuk memastikan pelayana kami dapat diaskes masyarakat dengan cepat," ujarnya.
Dia menuturkan untuk pelayanan perpustakaan secara offline, BPS Kota Jogja memastikan pelayanan diberikan maksimal 5 menit, setelah pengguna layanan mengisi buku tamu. "Layanan perpustakaan kami dapat diakses secara gratis atau tidak dipungut biaya," imbuhnya.
Dia menuturkan dalam memberikan pelayanan publik, BPS Kota Jogja melakukan berdasarkan SOP yang telah ada. Menurutnya dengan menerapkan SOP tersebut, BPS Kota Jogja dapat memastikan standar kualitas pelayanan yang diberikan.
Kemudian, BPS Kota Jogja juga memiliki pelayanan konsultasi publik. Pengguna layanan dapat mengakses secara offline dengan datang langsung ke BPS Kota Jogja atau secara online melalui aplikasi yang telah ada, WhatsApp atau email.
Selain itu, BPS Kota Jogja juga memberikan pelayanan rekomendasi kegiatan statistik. Pengguna layanan yang telah mengajukan diri untuk mengakses pelayanan tersebut akan menerima email yang berisi notifikasi hasil pemeriksaan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik maksimal 30 hari kerja sejak dokumen formulir permintaan tersebut terekal lengkap di aplikasi pelayanan.
Sementara Lurah Gunungketur, Sunarni menilai pelayanan yang telah diberikan BPS Kota Jogja sudah baik. Dia pun berharap ada kerjasama lebih lanjut antara BPS Kota Jogja dengan Kelurahan Gunungketur terkait dengan penyusunan dan pengolahan data, mengingat Kalurhaan Gunungketur merupakan perwakilan Desa Cantik di Kota Jogja. "Harapannya ke depan terjalin kerjasama untuk pengolahan data," ujarnya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News