OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha, Simpanan Nasabah Dijamin LPS

3 hours ago 2

OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha, Simpanan Nasabah Dijamin LPS

Ilustrasi rekening nasabah bank. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berkedudukan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Keputusan tersebut diambil setelah upaya penyehatan yang diminta regulator tidak dapat dipenuhi oleh pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.

Pencabutan izin usaha dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Ceper Permata Artha. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid, mengatakan pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari tindakan pengawasan yang berkelanjutan terhadap industri perbankan.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Mohammad Mufid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, pada 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha sebagai bank dalam penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta tingkat kesehatan bank (TKS) dengan predikat tidak sehat.

Seiring belum terselesaikannya persoalan permodalan, OJK kemudian meningkatkan status pengawasan menjadi bank dalam resolusi (BDR) pada 12 Juni 2026. Perubahan status tersebut dilakukan setelah regulator memberikan kesempatan yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah penyehatan sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan, upaya penyehatan yang diwajibkan tidak berhasil direalisasikan. Kondisi tersebut membuat proses penanganan bank berlanjut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R.8/ADK3/2026 tertanggal 17 Juni 2026 mengenai cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Ceper Permata Artha.

Berdasarkan keputusan tersebut, LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR yang bersangkutan. Menindaklanjuti permintaan itu, OJK melakukan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Setelah izin usaha dicabut, proses selanjutnya akan ditangani oleh LPS melalui fungsi penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi. Mekanisme tersebut dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Mohammad Mufid mengimbau masyarakat, khususnya nasabah PT BPR Ceper Permata Artha, agar tidak panik menyikapi keputusan tersebut.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Mohammad.

Jaminan simpanan oleh LPS tersebut menjadi bagian dari perlindungan terhadap dana masyarakat sekaligus memastikan proses penyelesaian PT BPR Ceper Permata Artha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem perbankan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |