Nama Adies Kadir Disorot dalam Uji Materi, Ini Penjelasan MKMK

9 hours ago 5

Nama Adies Kadir Disorot dalam Uji Materi, Ini Penjelasan MKMK Adies Kadir. - Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan mekanisme penanganan konflik kepentingan hakim menyusul penolakan sejumlah pemohon uji materi terhadap keterlibatan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam perkara mereka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan, keputusan apakah seorang hakim konstitusi ikut atau tidak dalam pemeriksaan perkara sepenuhnya bergantung pada ada tidaknya potensi konflik kepentingan. Penilaian tersebut dilakukan melalui mekanisme internal yang telah diatur.

“Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak, dalam pengertian tentu bilamana hal itu dirasakan mengganggu,” kata Palguna saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Menurut dia, potensi konflik kepentingan menjadi dasar utama seorang hakim mengundurkan diri dari perkara yang tengah diperiksa. Selain dibahas dalam RPH, hakim yang bersangkutan juga dapat berinisiatif mundur apabila merasa terdapat konflik kepentingan yang berpotensi mengganggu objektivitas.

Apabila masih terdapat keraguan, hakim konstitusi dapat meminta pandangan kepada MKMK sebelum mengambil keputusan.

“Itu yang pada masa-masa sebelumnya sudah pernah berlangsung juga. Jadi kalau ada hakim yang merasa ragu apakah itu ada konflik kepentingan atau tidak, dia bisa mengajukan pertanyaan ke Majelis Kehormatan mengenai hal itu,” tuturnya.

Palguna menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam kode etik hakim konstitusi Sapta Karsa Hutama yang mewajibkan hakim mengundurkan diri apabila terdapat konflik kepentingan dalam suatu perkara. Meski demikian, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu.

“Kecuali jika hal itu mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk pengambilan putusan maupun kuorum persidangan pleno. Kuorum yang berlaku menurut Undang-Undang MK, baik pengambilan putusan atau persidangan itu adalah selalu sembilan orang, paling sedikit tujuh orang dengan alasan luar biasa,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila jumlah hakim yang menggunakan hak ingkar menyebabkan jumlah hakim kurang dari tujuh orang, maka persidangan pleno dan pengambilan putusan tidak dapat dilakukan. Dalam kondisi seperti itu, kode etik memperkenankan hakim untuk tidak menggunakan hak ingkarnya.

“Artinya, kalau misalnya sampai kurang dari tujuh orang, banyak hakim yang menggunakan hak ingkarnya, itu menyebabkan tidak dapat dilakukannya persidangan pleno dan tidak dapat dilakukannya pengambilan putusan. Nah, itu diperkenankan menurut kode etik hakim untuk tidak menggunakan hak ingkarnya,” imbuh Palguna.

Penjelasan MKMK ini merespons langkah sejumlah pemohon pengujian undang-undang di MK yang meminta agar Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak dilibatkan dalam pemeriksaan perkara mereka. Para pemohon menyampaikan hak ingkar terhadap hakim usulan DPR RI tersebut dengan alasan menjaga objektivitas persidangan.

Tercatat sedikitnya empat perkara yang disertai permintaan tersebut, yakni perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang TNI, perkara 52/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang APBN yang mempersoalkan program makan bergizi gratis (MBG), serta perkara 260/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Peradilan Militer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |