Ilustrasi Truk. / Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Dalam aturan tersebut, pembatasan angkutan barang Lebaran 2026 resmi diberlakukan di sejumlah ruas tol dan jalan arteri.
Aturan itu tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 yang mengatur pembatasan operasional kendaraan logistik selama periode mudik dan arus balik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan, menyebut kebijakan ini diterbitkan demi memastikan kelancaran Angkutan Lebaran 2026.
"Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan - kendaraan logistik," jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (12/2/2026).
Pembatasan angkutan barang Lebaran 2026 berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Kebijakan ini diterapkan secara kontinu di jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri.
Secara teknis, pembatasan berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, terdapat pengecualian bersyarat untuk kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, dan barang pokok.
Setidaknya terdapat 36 ruas tol yang terdampak kebijakan pembatasan angkutan barang Lebaran 2026, yakni:
Riau
Pekanbaru - Kandis - Dumai
Jambi dan Sumatra Selatan
Betung (Simpang Sekayu) - Tempino - Jambi (segmen Bayung Lencir - Tempino - Simpang Ness)
Lampung dan Sumatra Selatan
Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang
DKI Jakarta - Banten
Jakarta - Tangerang - Merak
DKI Jakarta
Prof. DR. Ir. Soedijatmo
Jakarta Outer Ring Road I (JORR I)
Cawang - Tomang - Pluit
Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit
DKI Jakarta dan Jawa Barat
Jakarta - Bogor - Ciawi
Ciawi - Cigombong - Cibadak
Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
Jakarta - Cikampek
Jawa Barat
Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
Cikampek - Palimanan - Kanci
Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Setu (Fungsional)
Cileunyi - Sumedang - Dawuan
Bogor Ring Road (BORR)
Jawa Barat - Jawa Tengah
Kanci - Pejagan
Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
Jatingaleh - Srondol (Semarang)
Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
Semarang - Solo - Ngawi
Semarang - Demak (Seksi Sayung - Demak)
Yogyakarta - Solo - NYIA Kulon Progo (segmen Kartasura - Klaten - Prambanan)
Yogyakarta - Solo - NYIA Kulon Progo (segmen Prambanan - Purwomartani) (Fungsional)
Yogyakarta - Bawen (Seksi Ambarawa - Bawen) (Fungsional)
Jawa Timur
Ngawi - Kertosono
Kertosono - Mojokerto
Mojokerto - Surabaya
Surabaya - Gempol
Gempol - Pandaan - Malang
Surabaya - Gresik
Gempol - Pasuruan - Probolinggo
Probolinggo - Banyuwangi (Seksi Gending - Kraksaan - SS Paiton - Besuki) (Fungsional)
Pemerintah berharap pembatasan angkutan barang Lebaran 2026 ini mampu menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode puncak mobilitas masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis


















































