Nadiem Makarim Ajukan Banding, Singgung Kriminalisasi Orang Jujur

5 hours ago 6

Nadiem Makarim Ajukan Banding, Singgung Kriminalisasi Orang Jujur

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hma/nym.

Harianjogja.com, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, memastikan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa. Ia menegaskan langkah hukum itu ditempuh demi mencari kebenaran serta membela pihak-pihak yang menurutnya turut terdampak.

“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, dukungan, dan keberanian semua pihak,” ujar Nadiem kepada awak media.

Nadiem mengaku telah berupaya selama satu tahun terakhir untuk membuka fakta-fakta yang menurutnya menunjukkan integritas dirinya dan tim saat menjalankan program di kementerian. Namun, upaya tersebut dinilai tidak berbuah hasil karena ia tetap dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Ia juga menyoroti beban pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp809,59 miliar. Menurutnya, ketentuan tersebut secara otomatis membuat total hukuman yang dihadapi bisa mencapai 15 tahun penjara apabila tidak mampu membayar.

“Saya tidak memiliki uang sebesar itu dalam bentuk apa pun. Artinya, secara praktis saya divonis 15 tahun,” katanya.

Lebih lanjut, Nadiem membantah keras tudingan bahwa dirinya menerima dana Rp809,59 miliar. Ia menegaskan uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya dan tetap berada di rekening perusahaan.

Menurut dia, dana tersebut merupakan milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan tidak memiliki kaitan dengan dirinya secara pribadi maupun dengan perkara pengadaan Chromebook.

“Dana itu tidak pernah keluar dari rekening perusahaan, dan tidak pernah menyentuh saya,” tegasnya.

Dalam perkara ini, majelis hakim sebelumnya menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim menyebut uang tersebut berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian sumber dana berasal dari investasi Google.

Selain itu, Nadiem dinilai menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun.

Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang telah lebih dulu divonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu pihak lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional, sekaligus memunculkan perdebatan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan anggaran negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |