Jumali Rabu, 01 Juli 2026 13:37 WIB

Ilustrasi hoaks. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Vietnam resmi menerapkan aturan baru yang memperketat pengawasan aktivitas di media sosial mulai 1 Juli 2026. Melalui kebijakan tersebut, pengguna yang membuat atau menyebarkan informasi palsu, informasi menyesatkan, fitnah, maupun konten yang dianggap merugikan organisasi dan individu dapat dikenai denda dalam jumlah yang jauh lebih besar dibanding sebelumnya.
Besaran sanksi untuk sejumlah pelanggaran dasar ditetapkan antara 20 juta hingga 30 juta dong Vietnam atau setara sekitar Rp13,5 juta hingga Rp20 juta. Aturan ini menjadi salah satu langkah terbaru pemerintah Vietnam dalam mengendalikan penyebaran konten yang dianggap merugikan di ruang digital.
Berdasarkan laporan surat kabar lokal Nhan Dan, Selasa (30/6/2026), kebijakan tersebut tidak hanya menyasar penyebaran hoaks. Pengguna media sosial juga dapat dikenai sanksi apabila membagikan informasi yang terdistorsi, memfitnah pihak lain, atau mencemarkan reputasi lembaga dan organisasi maupun kehormatan individu.
Selain itu, aturan baru juga mengatur berbagai bentuk konten lain yang dinilai melanggar hukum. Denda dalam kisaran yang sama berlaku bagi penyebaran gambar eksplisit yang menampilkan kekerasan, pembunuhan, kecelakaan, atau materi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Pelanggaran hak cipta di ruang digital turut menjadi perhatian pemerintah Vietnam. Pengguna yang menyebarluaskan karya jurnalistik, sastra, atau karya seni tanpa izin pemegang hak juga berpotensi menghadapi sanksi administratif sesuai ketentuan baru tersebut.
Aturan yang mulai berlaku bulan ini juga mencakup larangan mempromosikan barang dan jasa yang dilarang oleh hukum Vietnam. Selain itu, pengguna dapat dikenai sanksi apabila mengunggah peta yang dianggap tidak mencerminkan kedaulatan negara secara benar atau membagikan tautan menuju konten yang dilarang.
Untuk pelanggaran yang dikategorikan lebih serius, pemerintah menetapkan denda yang lebih tinggi, yakni antara 30 juta hingga 50 juta dong Vietnam atau sekitar Rp20 juta hingga Rp34 juta. Kelompok pelanggaran ini mencakup penyebaran konten yang dianggap mendistorsi sejarah, menyangkal pencapaian revolusi, mengganggu persatuan nasional, menghina agama, maupun menghasut diskriminasi berdasarkan ras dan gender.
Perlindungan terhadap informasi sensitif juga menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut. Kebocoran rahasia negara, informasi pribadi, maupun data rahasia lainnya dapat dikenai sanksi apabila belum memenuhi unsur tindak pidana yang diproses secara hukum pidana.
Tidak hanya itu, penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik, mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial, menghambat kegiatan lembaga negara, atau merugikan hak serta kepentingan organisasi dan individu juga masuk dalam kategori pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Dekret Nomor 174/2026 yang diterbitkan pemerintah Vietnam dan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Regulasi tersebut memperbarui sejumlah ketentuan sebelumnya terkait aktivitas digital, telekomunikasi, serta penggunaan media sosial.
Penerapan aturan baru ini menunjukkan semakin besarnya perhatian pemerintah di kawasan Asia Tenggara terhadap pengelolaan ruang digital. Seiring meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sumber informasi utama masyarakat, berbagai negara mulai memperketat regulasi untuk menekan penyebaran konten palsu, pelanggaran hak cipta, maupun informasi yang berpotensi memicu gangguan sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































