
Pantai Samas, Bantul./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul resmi memberlakukan penurunan tarif retribusi wisata untuk kawasan pantai sisi barat mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2026 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas aspirasi para pengelola destinasi wisata pantai.
Melalui aturan baru tersebut, skema tiket terusan yang sebelumnya berlaku di kawasan pantai barat dihapus. Sebagai gantinya, wisatawan cukup membayar retribusi sebesar Rp5.000 per orang untuk setiap destinasi yang dikunjungi.
Sementara itu, tarif wisata di kawasan pantai sisi timur Bantul masih tetap menggunakan skema lama. Wisatawan yang berkunjung ke kawasan mulai Pantai Parang Endok hingga Pantai Depok tetap dikenakan retribusi sebesar Rp15.000.
Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Saryadi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir bersama para pengelola wisata pantai.
Menurut dia, pemerintah daerah menyadari adanya potensi penurunan pendapatan dari sektor retribusi. Namun, risiko tersebut dinilai sepadan apabila mampu meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke kawasan pantai barat.
"Tentu ada risikonya. Namun kami masih berharap dengan adanya penurunan tarif itu mudah-mudahan antusias pengunjung bisa lebih meningkat karena lebih murah," kata Saryadi, Senin (29/6/2026).
Ia menilai wisatawan domestik cenderung mempertimbangkan faktor biaya saat memilih destinasi wisata. Karena itu, tarif yang lebih terjangkau diharapkan mampu menarik lebih banyak pengunjung, terutama pada musim liburan dan akhir pekan.
"Dengan antusiasme seperti itu, mudah-mudahan tingkat kunjungan bisa naik sehingga bisa menutup penurunan tarifnya. Minimal pendapatannya bisa tetap dibandingkan tahun lalu," ujarnya.
Saryadi menegaskan, tidak ada rencana penambahan atraksi atau kegiatan khusus dari pemerintah daerah sebagai dampak kebijakan penurunan tarif tersebut. Menurutnya, keterbatasan anggaran membuat pengembangan daya tarik wisata lebih banyak diserahkan kepada pengelola masing-masing destinasi.
Pemerintah berharap para pengelola dapat memanfaatkan kebijakan baru ini untuk meningkatkan kreativitas dalam mengembangkan destinasi wisata yang mereka kelola.
"Mungkin ada sekitar enam atau tujuh pantai yang ada di sisi barat dan nanti pemasukannya sepenuhnya untuk pengelola," katanya.
Dinas Pariwisata Bantul juga akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media massa maupun media sosial agar masyarakat mengetahui perubahan tarif yang mulai berlaku awal Juli mendatang.
"Kami harapkan tentunya pengelola jadi lebih mandiri dan bisa mengatur masing-masing destinasinya sebaik mungkin dengan adanya aturan baru ini," ujar Saryadi.
Di sisi lain, kebijakan tersebut disambut positif oleh para pengelola wisata. Pengelola Pantai Goa Cemara, Lolok Susilo, menilai penurunan tarif menjadi Rp5.000 merupakan langkah yang telah lama diharapkan oleh pengelola pantai di kawasan barat Bantul.
Menurut dia, selama penerapan tarif Rp15.000, tidak sedikit wisatawan yang menganggap biaya masuk terlalu mahal, khususnya bagi pengunjung yang hanya ingin menikmati satu pantai.
"Dengan tarif yang lebih terjangkau, kami optimistis minat wisatawan akan meningkat. Skema Rp5.000 per pantai lebih adil karena pengunjung membayar sesuai destinasi yang dikunjungi," kata Lolok.
Ia berharap kebijakan baru tersebut dapat menjadi momentum kebangkitan sektor wisata pantai di wilayah barat Bantul sekaligus meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat yang bergantung pada aktivitas pariwisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































