
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
MK Tolak Gugatan UU Kesehatan, Kemenkes Perkuat Penanganan KLB
Kemenkes menyebut putusan MK yang menolak uji materi UU Kesehatan memperkuat dasar hukum penanganan KLB dan wabah di Indonesia.
MK tolak gugatan UU Kesehatan, putusan MK, UU Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kemenkes, kejadian luar biasa, KLB, penanggulangan wabah, Dharma Pongrekun, Mahkamah Konstitusi, Aji Muhawarman, sistem kewaspadaan dini, surveilans kesehatan, respons wabah, kesehatan masyarakat, penyakit menular, regulasi kesehatan, kebijakan kesehatan nasional, deteksi dini, kedaruratan kesehatan
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan semakin memperkuat landasan hukum pemerintah dalam menangani kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurut Kemenkes, keputusan tersebut memastikan langkah perlindungan kesehatan masyarakat tetap berjalan sesuai konstitusi dan aturan yang berlaku.
Putusan MK tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Dharma Pongrekun. Dalam perkara itu, seluruh permohonan pengujian materi terhadap sejumlah ketentuan mengenai penanggulangan KLB dan wabah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan pemerintah menghormati putusan MK tersebut. Ia menilai putusan tersebut menegaskan bahwa pengaturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah berada dalam koridor konstitusi dengan tetap mengutamakan perlindungan kesehatan masyarakat, kepastian hukum, serta tanggung jawab negara dalam menghadapi ancaman kesehatan yang berdampak luas.
"Kemenkes memandang putusan MK menegaskan bahwa pengaturan dalam Undang-Undang Kesehatan telah sesuai dengan koridor konstitusi, dengan tetap mengedepankan perlindungan kesehatan masyarakat, kepastian hukum, dan tanggung jawab negara dalam menghadapi ancaman kesehatan serta keselamatan yang berdampak luas," kata Aji.
Aji menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta, Rabu (1/7/2026). Ia menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan pemohon mencakup pengujian sejumlah pasal terkait penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, termasuk pengaturan mengenai sistem kewaspadaan dini, kewajiban pelaporan, hingga penegakan hukum dalam penanganan wabah.
Menurut Aji, kewajiban masyarakat untuk mematuhi serta tidak menghalangi upaya penanggulangan KLB dan wabah merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan publik. Efektivitas kebijakan tersebut juga sangat dipengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat.
"Kewajiban mematuhi dan tidak menghalangi upaya penanggulangan KLB dan wabah merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi kesehatan masyarakat, yang efektivitasnya bergantung pada kepatuhan masyarakat." kata Aji.
Kemenkes Nilai Putusan MK Perkuat Dasar Hukum Penanganan KLB
Kemenkes juga mencermati pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kewenangan administratif Menteri Kesehatan dalam menetapkan kriteria teknis KLB dan wabah merupakan bentuk pendelegasian kewenangan yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus mengacu pada norma, asas, tujuan, dan batasan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Aji menegaskan bahwa penanggulangan KLB dan wabah membutuhkan respons yang cepat, terkoordinasi, serta didasarkan pada bukti ilmiah. Karena itu, putusan MK dinilai memberikan kepastian bahwa setiap langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dan tetap berada dalam koridor konstitusi.
"Penanggulangan KLB dan wabah membutuhkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan berbasis bukti ilmiah. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa langkah-langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas serta tetap berada dalam koridor konstitusi," ujarnya.
Kementerian Kesehatan, lanjut Aji, akan terus memastikan seluruh kebijakan penanggulangan KLB dan wabah dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaannya juga akan melibatkan para ahli, tenaga medis, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
"Kami juga memastikan ruang partisipasi publik tetap terbuka. Kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam penguatan kebijakan kesehatan nasional," kata dia.
Selain memperkuat tata kelola penanggulangan KLB, Kemenkes juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam sistem kewaspadaan dini melalui pelaporan kondisi kesehatan yang berpotensi berkembang menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Mekanisme tersebut dinilai berperan penting dalam mendukung deteksi cepat dan respons dini terhadap potensi wabah. Bersamaan dengan itu, Kemenkes akan terus memperkuat sistem surveilans, kesiapsiagaan, serta respons kesehatan masyarakat untuk menghadapi berbagai ancaman kesehatan, termasuk penyakit menular maupun kondisi kedaruratan kesehatan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































