
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang uji materi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret anggaran pendidikan memasuki fase krusial. Mahkamah Konstitusi menargetkan putusan perkara ini rampung pada Juli 2026, sehingga meminta seluruh pihak membatasi jumlah saksi ahli dalam sidang lanjutan.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan efisiensi waktu menjadi pertimbangan utama. Dalam sidang di Jakarta, Senin (15/6/2026), ia secara tegas menolak permintaan pemerintah yang ingin menghadirkan lebih dari tiga ahli.
“Waktunya tidak cukup. Tiga saja, sama seperti dari DPR,” tegas Suhartoyo saat memimpin sidang pleno.
Perkara ini merupakan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang dipersoalkan karena memasukkan Program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan. Para pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi menggeser tujuan utama pendidikan nasional.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB, lebih awal dari biasanya. MK bahkan membuka kemungkinan sidang berlangsung hingga siang hari demi mengejar target penyelesaian.
Suhartoyo menekankan, percepatan putusan penting agar substansi perkara tetap relevan dan tidak kehilangan momentum. “Kami upayakan selesai paling lambat akhir bulan ini, sehingga bulan depan sudah bisa diputus,” ujarnya.
Tercatat ada tiga perkara utama yang tengah diperiksa, yakni nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026. Selain itu, terdapat puluhan permohonan serupa yang juga masuk ke MK, menandakan besarnya perhatian publik terhadap kebijakan ini.
Permohonan nomor 52 bahkan menguji dua regulasi sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU APBN 2026. Para pemohon menilai pengalokasian dana MBG dalam anggaran pendidikan berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap sektor pendidikan.
Selama proses berjalan, MK telah menggelar sejumlah persidangan sejak Februari 2026. Agenda sidang mencakup mendengarkan keterangan DPR, pemerintah, pihak terkait, hingga para ahli dari pemohon.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program strategis nasional sekaligus alokasi anggaran jumbo. Pemerintah sendiri sebelumnya menegaskan MBG bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia, namun kritik muncul terkait sumber pendanaannya.
Dengan target putusan yang semakin dekat, hasil sidang ini diprediksi akan menjadi penentu arah kebijakan program MBG ke depan, sekaligus memberi kejelasan soal batas penggunaan anggaran pendidikan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online
















































