Kasus Korupsi Fadia Arafiq Berlanjut, KPK Periksa Saksi di Pekalongan

2 hours ago 1

Kasus Korupsi Fadia Arafiq Berlanjut, KPK Periksa Saksi di Pekalongan

KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus korupsi Fadia Arafiq di Pekalongan. Pemkab memastikan tidak ada pengondisian terhadap pihak yang dipanggil. /Antara.

Harianjogja.com, PEKALONGAN—Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi di Pekalongan mulai Rabu (17/6/2026) hingga Jumat (19/6/2026) untuk mendalami perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Menjelang agenda pemeriksaan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan tidak ada upaya pengondisian maupun pengarahan terhadap pihak-pihak yang akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Ia memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemeriksaan KPK dari hari Rabu (17/6) hingga Jumat (19/6), silakan datang. Tidak ada pengorganisasian ataupun pengondisian, sama sekali tidak ada," katanya di Pekalongan, Selasa.

Sukirman meminta setiap pihak yang menerima panggilan pemeriksaan agar bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi secara terbuka sesuai fakta yang diketahui. Menurut dia, keterbukaan menjadi hal penting untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Yang paling penting adalah setransparan mungkin. Silakan, sesuai yang dibutuhkan oleh KPK dijawab dan diberikan keterangannya sebaik mungkin," katanya.

Saat ini KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2021–2026. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi maupun bentuk penerimaan lainnya yang diduga melibatkan Fadia Arafiq.

Untuk menunjang proses penyidikan, KPK meminta bantuan Polres Pekalongan Kota dengan meminjam ruang pemeriksaan selama tiga hari. Fasilitas tersebut akan digunakan untuk memeriksa sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Pada waktu yang hampir bersamaan, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan.

OTT tersebut tercatat sebagai operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Fadia diduga memiliki konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), disebut memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

KPK menduga terdapat aliran dana senilai Rp19 miliar yang diterima Fadia Arafiq dan keluarganya dari kontrak-kontrak pengadaan tersebut. Dari jumlah itu, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, sedangkan Rp3 miliar lainnya berasal dari penarikan tunai yang hingga kini disebut belum didistribusikan.

Pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung pekan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan alat bukti tambahan serta memperjelas dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam periode yang tengah diselidiki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |