
Ilustrasi rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) .dok.Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara mulai mendorong perubahan besar dalam konsep hunian di kawasan transmigrasi. Salah satu terobosan yang disiapkan adalah menghadirkan hunian vertikal seperti rumah susun atau apartemen sebagai alternatif rumah tapak.
Menurut Iftitah, pola pembangunan rumah di kawasan transmigrasi tidak lagi harus selalu berbasis hunian horizontal. Keterbatasan lahan serta harga tanah yang terus meningkat menjadi alasan utama perlunya inovasi dalam penyediaan tempat tinggal bagi transmigran baru.
“Rumah tidak harus selalu menapak. Rumah tapak bisa diperuntukkan bagi masyarakat lokal, sedangkan pendatang bisa menggunakan konsep rumah tumbuh seperti apartemen atau rumah susun,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Ia menegaskan bahwa konsep hunian vertikal dinilai lebih efisien dan relevan dengan kondisi saat ini. Selain menghemat lahan, model ini juga memungkinkan pemerintah menyediakan fasilitas yang lebih terintegrasi, mulai dari pekerjaan, pendidikan, hingga layanan dasar lainnya.
“Yang penting bagi transmigran adalah ada pekerjaan, tempat tinggal, dan akses pendidikan. Tidak harus selalu rumah tapak, apalagi lahan semakin terbatas dan mahal,” katanya.
Lebih lanjut, Iftitah menyebut saat ini menjadi momentum penting dalam penataan ruang dan pemanfaatan lahan transmigrasi. Pemerintah ingin memastikan setiap jengkal lahan digunakan secara optimal dan berkelanjutan.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan peningkatan kualitas hunian. Salah satu kebijakan strategis adalah menaikkan standar rumah transmigrasi dari tipe 36 menjadi tipe 45. Langkah ini bertujuan memberikan ruang tinggal yang lebih layak bagi keluarga.
Menurut Iftitah, rumah tipe 45 memungkinkan adanya minimal dua kamar tidur, sehingga anak dan orang tua tidak lagi harus berbagi ruang yang sama. Hal ini dinilai penting untuk kesehatan psikologis dan kualitas hidup keluarga transmigran.
“Kita ingin keluarga transmigran punya ruang hidup yang lebih manusiawi. Dua kamar itu penting untuk kenyamanan dan perkembangan anak,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa peningkatan standar ini dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan transmigran lama. Pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi.
Saat ini, sebagian besar rumah transmigrasi masih bertipe 36. Namun, sejumlah kawasan sudah mulai menerapkan pembangunan rumah tipe 45 sebagai fase transisi menuju standar baru.
Pemerintah menargetkan mulai tahun depan seluruh pembangunan rumah transmigrasi akan menggunakan tipe 45 sebagai standar nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas permukiman, sekaligus menjawab kebutuhan keluarga modern di kawasan transmigrasi.
Transformasi ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam memodernisasi program transmigrasi agar lebih adaptif, produktif, dan berkelanjutan di tengah tantangan keterbatasan lahan dan perubahan sosial ekonomi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































