
Warga Kota Jogja bersepeda di Jl. Malioboro dalam pelaksanaan uji coba Malioboro full pedestrian pada Senin (1/12/2025). Harian Jogja/Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Daerah (Pemda) DIY terus mematangkan skema penerapan kawasan full pedestrian di Malioboro yang ditargetkan mulai berjalan bertahap pada Desember 2026. Salah satu fokus utama adalah penataan parkir serta penyediaan titik naik-turun penumpang (drop zone) untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan wisata ikonik tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Chrestina Erni, menegaskan bahwa seluruh kendaraan pribadi, termasuk kendaraan listrik, tidak akan diizinkan melintas di kawasan Malioboro. Kebijakan ini diambil untuk memastikan tujuan utama penataan, yakni mengurangi volume kendaraan dan menghadirkan ruang publik yang nyaman bagi pejalan kaki.
“Walaupun kendaraan listrik, tetap tidak boleh masuk. Tujuannya agar traffic berkurang sehingga wisatawan bisa menikmati Malioboro dengan berjalan kaki atau menggunakan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya dalam diskusi publik di Teras Malioboro Beskalan, Kamis (2/7/2026).
Sebagai solusi, Pemda DIY bersama Pemkot Jogja tengah menyiapkan sejumlah titik drop zone bagi bus wisata. Nantinya, bus hanya diperbolehkan menurunkan dan menjemput penumpang di lokasi yang telah ditentukan, bukan lagi parkir di badan jalan seperti yang kerap terjadi saat ini.
Erni mengakui keterbatasan kantong parkir menjadi tantangan besar. Apalagi, lonjakan wisatawan sering membuat area parkir penuh hingga memicu kemacetan, terutama di kawasan Ngabean. Sementara itu, sejumlah lokasi parkir seperti di kawasan Senopati tidak lagi dapat dimanfaatkan karena berada di area cagar budaya. Adapun eks kantong parkir Abu Bakar Ali kini telah digantikan dengan fasilitas parkir di Menara Kopi.
Ke depan, wisatawan yang parkir di titik tersebut akan didorong melanjutkan perjalanan menuju Malioboro dengan berjalan kaki atau menggunakan moda transportasi ramah lingkungan. Saat ini layanan shuttle baru tersedia dari Ngabean, namun ke depan becak listrik disiapkan sebagai moda first mile dan last mile.
“Harapannya wisatawan bisa berpindah menggunakan becak listrik. Untuk bentor nantinya tidak diperbolehkan lagi saat kawasan sudah sepenuhnya menjadi pedestrian,” katanya.
Dalam skema yang disusun, kendaraan yang masih diperbolehkan melintas terbatas pada angkutan umum seperti Trans Jogja, kendaraan darurat, serta kendaraan VVIP sesuai ketentuan yang berlaku.
Dishub DIY menargetkan tahap awal penerapan dilakukan dengan pembatasan kendaraan bermotor mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB. Sementara pada malam hari, kendaraan masih diperbolehkan melintas sebelum dilakukan evaluasi lanjutan.
Meski demikian, rekayasa lalu lintas di sekitar Malioboro masih menjadi pekerjaan rumah. Pemerintah daerah bersama kepolisian dan Pemkot Jogja terus menyusun strategi untuk mencegah perpindahan titik kemacetan ke ruas jalan lain.
“Parkir memang menjadi isu utama. Karena itu kami siapkan rekayasa lalu lintas agar arus kendaraan tetap bergerak dan tidak menumpuk di satu titik,” jelasnya.
Di sisi lain, penataan Malioboro juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas kawasan perdagangan. Kepala Balai Layanan Usaha Terpadu UMKM Teras Malioboro, Wisnu Hermawan, menyebut relokasi pedagang ke Teras Malioboro dalam beberapa tahun terakhir menjadi bagian dari upaya mendorong UMKM naik kelas.
Menurutnya, penguatan aspek legalitas usaha, pemasaran, hingga digitalisasi menjadi kunci agar pelaku usaha mampu bersaing. Teras Malioboro kini juga berkembang sebagai pusat aktivitas wisatawan sekaligus etalase produk lokal dengan harga yang kompetitif.
Wisnu menilai kebijakan kawasan rendah emisi akan menjadi nilai tambah bagi daya saing pariwisata Jogja. Inovasi tersebut diharapkan tidak hanya mempercantik kawasan, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekonomi para pelaku usaha.
“Kami yakin konsep low emission zone ini menjadi inovasi yang membuat Jogja semakin berbeda dan menarik. Harapannya ekonomi tetap tumbuh dan manfaatnya dirasakan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberpihakan pemerintah tetap dibutuhkan agar pelaku usaha kecil tidak terdampak dalam proses penataan kawasan. Kolaborasi antarpelaku usaha juga dinilai penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif di Malioboro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































