Harianjogja.com, KULONPROGO— Pemerintah Kabupaten Kulonprogo resmi memberhentikan sementara Lurah Garongan, Ngadiman, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat pengantar nikah. Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, jabatan lurah kini diisi oleh pelaksana tugas harian (Plh).
Penunjukan Plh Lurah Garongan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kulonprogo. Posisi tersebut saat ini diemban oleh Carik Kalurahan Garongan, Endang Wahyu Triningsih, terhitung sejak Senin (22/6/2026).
Endang membenarkan penugasan tersebut dan memastikan seluruh layanan administrasi di kalurahan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
“Pelaksana tugas harian lurah dilimpahkan kepada saya selaku Carik Kalurahan Garongan. SK penetapan sudah saya terima,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Ia menegaskan bahwa meskipun terjadi pergantian sementara pimpinan kalurahan, pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Seluruh aktivitas administrasi disebut berjalan seperti biasa, termasuk pelayanan kependudukan dan surat-menyurat warga.
“Pelayanan di kalurahan tetap normal dan tetap optimal,” tambahnya.
Endang juga menyampaikan bahwa Ngadiman telah menyerahkan seluruh aset kalurahan yang sebelumnya digunakan selama menjabat, termasuk kendaraan operasional dan perangkat kerja seperti laptop. Penyerahan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur administrasi pascapemberhentian sementara.
Di sisi lain, warga Kalurahan Garongan menyambut langkah pemerintah daerah tersebut. Salah satu warga, Wawan Nur Utomo, mengaku lega atas keputusan pemberhentian sementara lurah yang sebelumnya diduga terlibat kasus pungli.
“Keinginan warga sudah terpenuhi dengan pemberhentian sementara ini. Syukur-syukur bisa diberhentikan secara permanen,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah spanduk protes dan sindiran yang sempat terpasang di beberapa titik wilayah Garongan belum dicabut oleh warga. Mereka menyatakan masih akan menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah bertindak sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus tersebut.
“Pemkab sudah melakukan sesuai prosedur,” kata Agung.
Kasus ini mencuat setelah Ngadiman ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pungli pengurusan surat pengantar nikah kepada warga. Pemerintah daerah memastikan proses hukum akan dihormati sepenuhnya, sementara pelayanan publik di tingkat kalurahan tetap harus berjalan tanpa hambatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































