Lurah Garongan Diberhentikan Usai Jadi Tersangka Pungli Kulonprogo

7 hours ago 2

Harianjogja.com, KULONPROGO—Status hukum Lurah Garongan, Ngadiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh Polres Kulonprogo, berujung pada keputusan pemberhentian sementara dari jabatannya. SK Bupati Kulonprogo resmi diterbitkan sebagai dasar administratif penonaktifan tersebut.

Keputusan ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus merespons aspirasi warga Kalurahan Garongan yang sebelumnya telah menyampaikan laporan dan bertemu langsung dengan Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, di kantor pemerintahan daerah.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kulonprogo menyebut seluruh proses administrasi penonaktifan telah diselesaikan. Kepala Bagian Hukum Setda Kulonprogo, Fita Maharani, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya penetapan status tersangka oleh kepolisian.

“Sudah ada penetapan tersangka dari kepolisian, SK Bupati terkait pemberhentian sementara juga sudah terbit hari ini,” ujar Fita Maharani saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).

Langkah cepat pemerintah daerah tersebut juga diikuti dengan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Lurah Garongan agar pelayanan masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan dan tidak terjadi kekosongan jabatan di tingkat kalurahan. Penunjukan Plt saat ini tengah diproses oleh Panewu Panjatan.

“SK Bupati pemberhentian Lurah Garongan langsung diserahkan hari ini. Plt diproses oleh Panewu Panjatan,” lanjut Fita.

Sementara itu, Inspektorat Daerah Kulonprogo memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap Ngadiman masih terus berlanjut meskipun yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatan lurah. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.

Inspektur Daerah Kulonprogo, Arif Prastowo, menjelaskan bahwa proses penonaktifan dilakukan segera setelah adanya penetapan tersangka oleh kepolisian dan menggunakan SK Bupati sebagai dasar hukum formal.

Kendati sudah dinonaktifkan sebagai lurah, Ngadiman tetap mendapat penanganan lanjut oleh Inspektorat Kulonprogo. “Pemeriksaan Lurah Garongan dari Inspektorat masih berlangsung. Siang ini kami masih meminta keterangan dari Lurah Garongan,” ucap Arif.

Menurut Arif, pemanggilan pada Senin (22/6/2026) tersebut tidak berkaitan langsung dengan perkara dugaan pungli yang telah menyeret status tersangka Ngadiman. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari laporan lain yang disampaikan warga, yang mencakup dugaan pelanggaran serta indikasi penyalahgunaan wewenang.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat keluhan warga terkait dugaan pungli yang tidak hanya terjadi satu kali, sehingga Inspektorat Kulonprogo masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta yang ada.

Sebelumnya, Lurah Garongan, Ngadiman, dilaporkan warga karena diduga meminta pungutan liar sebesar Rp300 ribu untuk layanan surat pengantar nikah. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya bukti kuitansi yang mencantumkan cap Kantor Kalurahan Garongan, sehingga kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan berujung pada penetapan status tersangka.

Hingga kini, Ngadiman belum memberikan keterangan lanjutan terkait kasus yang menjeratnya. Setelah sempat memberikan pernyataan pada awal mencuatnya kasus pungli tersebut, ia tidak lagi merespons upaya konfirmasi meski telah beberapa kali dihubungi maupun didatangi di kantor kalurahan, sementara proses hukum dan pemeriksaan administratif masih terus berjalan di tingkat daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |