LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Ceper Klaten dalam 5 Hari

20 hours ago 6

LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Ceper Klaten dalam 5 Hari

LPS telah mencairkan Rp39 miliar klaim simpanan nasabah BPR Ceper Permata Artha Klaten dan memastikan pembayaran dilakukan bertahap. /Istimewa.

Harianjogja.com, KLATEN—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Ceper Permata Artha setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada 25 Juni 2026. Hingga 30 Juni 2026, LPS telah menyalurkan pembayaran tahap pertama senilai Rp39 miliar melalui Bank Mandiri KCP Delanggu.

Pembayaran tersebut dilakukan setelah LPS menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen lembaga tersebut untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan, yang saat ini rata-rata dapat diselesaikan dalam lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank.

LPS Bentuk Tim Likuidasi BPR Ceper

Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, mengatakan proses selanjutnya adalah membentuk tim likuidasi yang akan menangani seluruh penyelesaian aset dan kewajiban PT BPR Ceper Permata Artha.

Tim tersebut akan berkantor di kantor BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten dan ditargetkan menuntaskan proses likuidasi dalam waktu 24 bulan.

"Saat ini kami akan membentuk tim likuidasi untuk dapat membantu seluruh proses likuidasi yang akan berjalan, jadi nanti bagi bapak dan ibu yang memang masih punya tanggungan terhadap bank atau mencari informasi terkait proses likuidasi BPR Ceper, dapat menghubungi tim likuidasi LPS di Kantor BPR Ceper Permata Artha tepatnya di Kabupaten Klaten," ujar Fajar saat ditemui awak media di Klaten, Rabu (9/7/2026).

Pembayaran Klaim Dilakukan Bertahap

Fajar menjelaskan pembayaran klaim penjaminan tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap sesuai hasil verifikasi LPS. Karena itu, nasabah yang belum masuk dalam pengumuman tahap pertama diminta menunggu pengumuman berikutnya sembari memastikan simpanannya memenuhi syarat penjaminan.

Ia menyebut tingkat cakupan penjaminan simpanan di wilayah Jawa Tengah tergolong tinggi. Per Mei 2026, simpanan yang dijamin mencapai sekitar 99,97% untuk Bank Umum dan 99,99% untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Jadi nasabah disarankan untuk tetap percaya menabung di bank dan tidak perlu khawatir karena ketika banknya dicabut izin usahanya ada LPS yang jamin," jelas Fajar.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan bantuan pencairan dana dengan meminta imbalan tertentu.

"Ya betul, saat ini LPS baru mengumumkan pembayaran klaim simpanan tahap pertama untuk BPR Ceper, jadi untuk nasabah yang belum diumumkan harap bersabar jangan sampai terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab apalagi pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan dengan imbalan tertentu," tutupnya.

Nasabah Akui Proses Pencairan Mudah

Dalam kesempatan yang sama, nasabah PT BPR Ceper Permata Artha, Liya Sriningsih, mengaku telah mencairkan seluruh simpanannya melalui bank pembayar.

Ia mulai menjadi nasabah BPR Ceper Permata Artha sejak awal 2020 karena lokasi bank yang dekat dengan tempat tinggalnya sehingga memudahkan aktivitas menabung maupun mengambil dana.

Menurut Liya, setelah Lebaran Idulfitri 2026 ia masih sempat melakukan penyetoran. Namun tidak lama kemudian ia mengetahui informasi mengenai pencabutan izin usaha bank tersebut melalui media sosial.

"Awalnya semua baik-baik saja bahkan setelah lebaran Idul Fitri 2026 saya masih melakukan penyetoran di sana, tapi tiba-tiba lihat postingan di media sosial bahwa BPR Ceper dicabut izin usahanya, untungnya saya sudah mengetahui ada LPS yang akan jamin simpanan saya, jadi saya hanya perlu ke bank saja untuk update informasi sudah sampai mana prosesnya," jelas Liya.

Liya mengaku tidak terlalu khawatir karena telah mengetahui fungsi LPS sebagai penjamin simpanan. Setelah namanya masuk dalam daftar simpanan layak bayar, ia langsung melakukan pencairan.

"Alhamdulillah 100% simpanan saya sudah cair tanpa ada kurang sedikitpun, saat pencairan juga prosesnya mudah dan cepat. Untungnya saya menabung di bank, karena bank dijamin LPS, setelah ini saya juga gak kapok nabung lagi di BPR, yang penting kita pastikan saja bahwa bunga BPRnya tidak melebihi bunga penjaminan LPS," ujarnya.

Syarat Simpanan Dijamin LPS

LPS mengingatkan terdapat tiga syarat agar simpanan nasabah tetap dijamin, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

LPS juga memastikan proses pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Ceper Permata Artha dapat dilakukan hingga lima tahun sejak pencabutan izin usaha bank, yakni sampai 25 Juni 2031. Pengumuman simpanan layak bayar dapat dilihat di Kantor PT BPR Ceper Permata Artha di Jalan Raya Solo–Yogyakarta No. 26, Besole, Klepu, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, maupun melalui situs resmi LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |