Larang Adanya Diskriminasi Usia, Khafifah: Proses Rekrutmen Tenaga Kerja Berdasarkan Kompetensi

2 weeks ago 11

8000 Hoki Online Data ID web Slots Gacor Thailand Terpercaya Mudah Jackpot Full Setiap Hari

hokikilat.com List Daftar situs Slot Maxwin Vietnam Terbaik Pasti Jackpot Non Stop

1000 Hoki Online List Agen web Slot Gacor Japan Terbaik Mudah Scatter Full Online

5000 Hoki Online List Akun situs Slot Gacor Myanmar Terbaik Pasti Win Online

7000hoki.com List Login web Slots Gacor Cambodia Terbaru Mudah Jackpot Terus

9000hoki Login web Slot Maxwin Thailand Terbaik Sering Lancar Win Full Banyak

List Situs situs Slot Maxwin server Indonesia Terbaru Pasti Lancar Menang Full Setiap Hari

Idagent138 Id Slot Anti Rungkat Terbaik

Luckygaming138 Daftar Slot Anti Rungkad Terbaik

Adugaming login Slot Anti Rungkad Terpercaya

kiss69 Akun Slot Anti Rungkat Online

Agent188 login Akun Slot Anti Rungkad

Moto128 Slot Anti Rungkad Online

Betplay138 Daftar Slot Anti Rungkad

Letsbet77 login Slot Game Terbaik

Portbet88 login Slot Anti Rungkad

Jfgaming Daftar Akun Slot Game Terpercaya

MasterGaming138 Id Slot Game Online

Adagaming168 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terbaik

Kingbet189 Slot Anti Rungkad Terpercaya

Summer138 Slot Game Online

Evorabid77 Daftar Id Slot Anti Rungkat Terpercaya

bancibet login Akun Slot Maxwin Terpercaya

adagaming168 Daftar Akun Slot Anti Rungkat

 Proses Rekrutmen Tenaga Kerja Berdasarkan Kompetensi Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Rahmatullah

Harianjogja.com, SURABAYA—Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang perusahan/ pemberi kerja melakukan praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Larangan tersebut termaktub dalam surat edaran (SE) kepada seluruh pelaku usaha di Jawa Timur.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong keadilan dan kesetaraan kesempatan kerja di daerah. "Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja kini menjadi persoalan serius di sektor ketenagakerjaan," katanya, Sabtu (3/5/2025).

BACA JUGA: Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya

Dia mengatakan, banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun kesulitan memperoleh pekerjaan meski memiliki pengalaman dan kompetensi memadai. “Ada masalah serius yang menjadi perhatian ibu gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen,” ujar Adhy.

Kebijakan ini, kata dia, selaras dengan amanat konstitusi dan sejumlah regulasi nasional maupun konvensi internasional yang menekankan prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja.

Melalui SE tersebut, Pemprov Jatim mendorong dunia usaha untuk tidak lagi mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja, serta mengedepankan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan.

“Diharapkan Jawa Timur bisa menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif,” kata Adhy.

Kebijakan ini juga menyasar kelompok disabilitas, yang disebut memiliki hak dan peluang yang sama untuk melamar pekerjaan selama memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

SE tersebut turut memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja.

Selain itu, mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111, pemerintah melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.

Lebih lanjut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menetapkan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan bagian dari urusan konkuren yang menjadi kewenangan Pemda untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif.

“Melalui SE ini, gubernur mendorong dunia usaha menghilangkan syarat usia yang tidak rasional, kecuali jika dibutuhkan untuk alasan keselamatan atau pertimbangan teknis yang sah,” tambahnya.

Sebagai bentuk implementasi awal, Pemprov Jatim memastikan bahwa SE ini akan diterapkan di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa mitra pemerintah, program padat karya berbasis anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) non-PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |