Lahan Sekolah Rakyat Temanggung Masih Ditolak Warga

4 hours ago 2

Lahan Sekolah Rakyat Temanggung Masih Ditolak Warga

Foto ilustrasi sekolah rakyat, dibuat menggunakan AI ChatGPT.

Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Pemerintah Kabupaten Temanggung masih berupaya menuntaskan persoalan sosial terkait rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Ngadirejo. Lahan seluas sekitar 5,2 hektare yang disiapkan untuk proyek tersebut hingga kini masih dimanfaatkan warga sebagai lahan garapan.

Sekretaris Daerah Pemkab Temanggung, Tri Winarno, mengatakan lokasi di Ngadirejo menjadi satu-satunya aset daerah yang memenuhi syarat minimal luas lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, yakni lima hektare. Karena itu, pemerintah daerah tetap memfokuskan rencana pembangunan di lokasi tersebut.

“Yang memenuhi standar yang ditetapkan minimal lima hektare ya hanya di situ, kita masih fokus di lokasi tersebut,” katanya, Minggu (10/5/2026).

Meski demikian, Pemkab Temanggung masih menghadapi persoalan sosial dengan warga yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut melalui sistem sewa. Pemerintah daerah menyebut masa sewa sebenarnya telah berakhir pada 2024.

Tri Winarno menjelaskan, berdasarkan isi perjanjian, lahan seharusnya dikembalikan kepada pemerintah daerah apabila tidak ada perpanjangan kontrak sewa. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada pemberitahuan resmi dari penyewa terkait kelanjutan penggunaan lahan tersebut.

“Selama ini kami sudah berusaha mengingatkan bahwa masa sewa sudah habis, mau diperpanjang atau tidak. Dalam perjanjian juga disebutkan dua bulan sebelum masa sewa habis harus ada pemberitahuan akan disewa kembali atau tidak, tetapi tidak ada respons,” ungkapnya.

Persoalan mulai mencuat setelah muncul rencana pembangunan Sekolah Rakyat di atas lahan tersebut. Pemkab Temanggung kemudian meminta area itu dikosongkan, tetapi sebagian warga masih merasa memiliki hak garap atas lahan yang selama ini mereka manfaatkan.

Padahal, secara administrasi maupun bukti hukum, lahan tersebut tercatat sebagai aset resmi milik Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Tri Winarno menyebut terdapat 21 orang yang menandatangani perjanjian sewa dengan pemerintah daerah. Namun, jumlah warga yang memanfaatkan lahan itu tercatat mencapai 24 orang.

Menurut dia, Bupati Temanggung menginginkan persoalan sosial terkait lahan pembangunan Sekolah Rakyat di Ngadirejo dapat diselesaikan secara baik-baik sebelum proses pembangunan dimulai.

Dalam surat yang disampaikan kepada pemerintah daerah, sebagian warga diketahui masih menolak pembangunan Sekolah Rakyat karena lahan tersebut menjadi sumber mata pencaharian mereka selama ini.

Pemkab Temanggung pun masih terus melakukan pendekatan dan komunikasi dengan warga untuk mencari solusi terbaik terkait pembangunan Sekolah Rakyat di Ngadirejo, termasuk upaya penyelesaian persoalan sosial agar proyek pendidikan tersebut dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |