KUHP Baru Kenalkan Pidana Kerja Sosial, Warga Diberi Pemahaman

3 hours ago 4

KUHP Baru Kenalkan Pidana Kerja Sosial, Warga Diberi Pemahaman

Narapidana - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JOGJA— Masyarakat Kelurahan Keparakan mendapatkan pembekalan mengenai penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru melalui kegiatan penyuluhan hukum. Sosialisasi tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman warga terhadap pembaruan regulasi pidana sekaligus mengenalkan konsep pemidanaan yang lebih mengedepankan pembinaan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Penyuluhan hukum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang menjelaskan substansi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain membahas dasar hukum, kegiatan itu juga mengulas mekanisme pelaksanaan hingga peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung implementasinya.

Lurah Keparakan, Yusuf Akbari, mengatakan penyelenggaraan penyuluhan hukum menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin memahami berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk pembaruan yang dihadirkan dalam KUHP baru.

“Melalui penyuluhan hukum ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan,” katanya, Jumat (26/6/2026).

Menurut Yusuf, selain memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, pidana kerja sosial juga membuka kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri melalui aktivitas yang bermanfaat. Dengan cara tersebut, pelaku diharapkan dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berkeadaban.

Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jogja, Yogie Rahardjo, menjelaskan pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pembaruan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, jenis pidana tersebut menjadi alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek dengan tujuan memberikan pembinaan dan rehabilitasi kepada pelaku tindak pidana tanpa memutus produktivitasnya di tengah masyarakat.

Yogie menerangkan pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang diancam pidana penjara kurang dari lima tahun dan diputus hakim dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda kategori II.

"Pelaksanaannya dilakukan melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membantu fasilitas sosial, rumah ibadah, panti sosial, sekolah maupun fasilitas umum lainnya," ujarnya.

Ia menambahkan pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan di bawah pengawasan jaksa serta pembimbing kemasyarakatan agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja, R. Candra Akbar Ishmata, menilai pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk penerapan konsep restorative justice atau keadilan restoratif. Melalui pendekatan tersebut, sistem pemidanaan tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan serta pembinaan agar pelaku dapat kembali berperan positif dalam kehidupan bermasyarakat.

Ia mengungkapkan Pemkot Jogja bersama Kejaksaan Tinggi DIY telah menjalin kerja sama guna mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pelaksanaan KUHP baru.

“Dalam kerja sama tersebut, Pemda berperan sebagai fasilitator penyedia lokasi dan sarana pendukung, sedangkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung sekaligus mengawasi pelaksanaannya agar tujuan pembinaan dapat tercapai secara optimal,” katanya.

Melalui kolaborasi tersebut, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial di fasilitas umum, rumah ibadah, sekolah, maupun panti sosial yang menjadi lokasi pelaksanaan program tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |