KPK Tahan Direktur MSA, Kasus Suap Bupati Muara Enim Kian Melebar

4 hours ago 2

KPK Tahan Direktur MSA, Kasus Suap Bupati Muara Enim Kian Melebar

Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi, dalam pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Masa penahanan terhitung mulai 2 Juli hingga 21 Juli 2026.

“Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Fika diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengondisian audit.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Fika resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat diperlihatkan kepada publik sekitar pukul 18.40 WIB. Namun, ia memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7–8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Sumatera Selatan.

Dari OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan empat tersangka pada 9 Juni 2026. Mereka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT MSA Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

Tidak berhenti di situ, KPK kembali menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 yang menyasar lima aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Operasi ini menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Sehari berselang, tepatnya pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Kelima tersangka tersebut meliputi Edison, Cory Erin Hardi, Fika Nur Alawi, Augusz Dewanggara yang merupakan pihak swasta sekaligus pernah menjadi staf ahli anggota DPR RI dan kini bertugas di BPK RI, serta Titin Rita Lestari yang merupakan ASN BPK RI dan pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Dengan penahanan Fika, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah hingga pihak swasta, termasuk dugaan permainan dalam proses audit lembaga negara.

Perkara ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut suap pengadaan proyek, tetapi juga dugaan intervensi terhadap hasil audit keuangan negara, yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan independen.

KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pengembangan perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |