KPK Siap Awasi 1.179 Program SPPG Polri, ICW Soroti Dana

1 hour ago 1

KPK Siap Awasi 1.179 Program SPPG Polri, ICW Soroti Dana Foto ilustrasi dapur MBG yang dikelola SPPG, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengawasi 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna memastikan program berjalan transparan dan tepat sasaran. Langkah ini merespons permintaan pemantauan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengawasan SPPG Polri berpotensi dilakukan sejak tahap perencanaan hingga proses pertanggungjawaban program, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

"Tentu terbuka kemungkinan untuk pemantauan SPPG ini ya supaya program ini juga bisa optimal memberikan dampak positif atau manfaat bagi masyarakat," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Namun demikian, KPK saat ini masih melakukan telaah terhadap kebutuhan teknis pengawasan, terutama setelah adanya permintaan ICW agar lembaga antirasuah memantau sekitar 1.000 SPPG Polri.

"Kami telaah poin atau substansi apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan ataupun pengawasan," katanya.

KPK juga mengajak masyarakat luas ikut berperan dalam pengawasan program pemerintah, termasuk terhadap operasional SPPG Polri di berbagai daerah.

"Tentu kami semua mengajak juga masyarakat untuk bisa ikut memantau dan mengawasi setiap program yang dijalankan oleh pemerintah," ujarnya.

Berdasarkan data Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (13/2/2026), total 1.179 SPPG Polri terdiri atas 411 unit telah beroperasi, 162 unit dalam persiapan operasional, 499 unit tahap pembangunan yang ditarget selesai Maret 2026, serta 107 unit masih tahap peletakan batu pertama.

Sebelumnya pada Senin (24/2/2026), ICW mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk meminta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin beserta tim melakukan pengawasan terhadap program tersebut.

Menurut ICW, kewenangan KPK untuk menindaklanjuti permintaan tersebut merujuk pada Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 45 dan Pasal 49 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

ICW juga menilai pengawasan penting karena terdapat potensi ketimpangan pengelolaan SPPG Polri melalui Yayasan Kemala Bhayangkari, termasuk adanya insentif operasional harian sekitar Rp6 juta untuk setiap SPPG selama enam hari dalam satu pekan dengan masa berlaku dua tahun sejak mulai beroperasi.

Dengan asumsi 313 hari operasional pada 2026, ICW memperkirakan potensi perolehan tiap SPPG dapat mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun operasional. Perhitungan tersebut menjadi alasan tambahan perlunya pengawasan ketat guna mencegah konflik kepentingan, baik dalam aspek finansial maupun hubungan kekeluargaan melalui yayasan yang dikelola pasangan personel kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |