Newswire Rabu, 23 September 2026 10:27 WIB
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi sebagai saksi terkait dugaan pemberian sesuatu kepada salah satu pihak di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Pemeriksaan terhadap Selamet dilakukan pada Selasa (22/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan pemberian tersebut.
"Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian yang dilakukan kepada oknum di Imipas," kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Saat ditanya mengenai pemberian yang diduga dilakukan Selamet, Budi menjelaskan dugaan tersebut berkaitan dengan layanan keimigrasian.
"Terkait layanan keimigrasian," katanya.
Selamet Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Sebelumnya, Selamet memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Selamet tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 10.06 WIB untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Kasus itu bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang ketika itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.
Selain itu, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































