KPK Dalami Aktivitas Sirajudin Lasena di Jakarta Sebelum OTT

3 hours ago 4

Newswire

Newswire Rabu, 23 September 2026 11:07 WIB

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kegiatan Bupati Bolaang Mongondow Utara nonaktif Sirajudin Lasena selama berada di Jakarta sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih menelusuri tujuan Sirajudin berada di Jakarta, termasuk apakah berkaitan dengan kegiatan dinas atau kepentingan pribadi.

"Kami masih dalami untuk kegiatan Bupati di Jakarta, apakah dalam rangka kegiatan dinas atau kegiatan pribadi," kata Taufik dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Taufik, penyidik juga menemukan adanya komunikasi antara Sirajudin dengan sejumlah pihak swasta sebelum OTT dilakukan. Komunikasi tersebut berkaitan dengan rencana pertemuan di Jakarta.

"Sebelum kejadian (OTT), ada komunikasi-komunikasi antara Bupati dengan beberapa pihak untuk ketemu di Jakarta," katanya.

KPK Amankan Rp130 Juta dari Dua Kamar

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Sirajudin di salah satu hotel di Jakarta. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan uang tunai Rp130 juta yang ditemukan di dua kamar.

Taufik menjelaskan Rp30 juta ditemukan di kamar Sirajudin. Sementara Rp100 juta lainnya berada di kamar asisten pribadi Sirajudin.

"Jadi, ada Rp30 juta di kamarnya Bupati, dan Rp100 juta di kamar asisten pribadinya," ucapnya.

KPK sebelumnya menangkap Sirajudin dan 13 orang lainnya dalam OTT pada 21 September 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-21 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

KPK menyebut Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Delapan orang lainnya ditangkap di Sulawesi Utara, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Gorontalo.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp200 juta.

Dugaan Korupsi Sirajudin sejak Menjabat Penjabat Bupati

KPK menduga Sirajudin melakukan dugaan korupsi sejak menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2023-2024.

Dugaan tersebut kemudian berlanjut ketika Sirajudin menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030.

Dalam rentang waktu tersebut, KPK menduga Sirajudin memeras pihak swasta untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV.

Dari dugaan pemerasan tersebut, Sirajudin disebut meraih Rp130 juta.

Selain itu, KPK menduga Sirajudin memperoleh gratifikasi sebesar Rp11,14 miliar selama periode 2023-2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |