
Terminal Giwangan, Jogja. Antara/Luqman Hakim
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti tingginya keterlibatan bus dalam kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) 2025, bus terlibat dalam 21.269 kecelakaan sepanjang tahun tersebut.
Jumlah itu menempatkan bus sebagai jenis kendaraan dengan keterlibatan kecelakaan tertinggi ketiga setelah sepeda motor dan kendaraan angkutan barang.
Secara keseluruhan, tercatat 158.508 kecelakaan LLAJ yang melibatkan sepeda motor, kendaraan angkutan barang, kendaraan bus, dan kendaraan lainnya sepanjang 2025.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan lebih dari 24.000 korban jiwa, lebih dari 19.000 korban luka berat, dan lebih dari 195.000 korban luka ringan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) menjadi salah satu upaya untuk menekan risiko kecelakaan bus.
“Hal ini bisa diminimalisir dengan pemenuhan kewajiban Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum [SMK PAU] di setiap perusahaan bus,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (23/9/2026).
SMK PAU Jadi Pedoman Keselamatan
Aan mengatakan penerapan 10 elemen SMK PAU dapat menjadi pedoman bagi perusahaan untuk mengendalikan risiko, meningkatkan kompetensi, memelihara kendaraan, memastikan kepatuhan, serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Pemerintah melalui PM 85 Tahun 2018 tentang SMK PAU telah mewajibkan perusahaan angkutan umum memenuhi elemen keselamatan tersebut.
Penerapan SMK PAU juga diarahkan untuk mencegah kecelakaan sekaligus meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan angkutan umum.
Selain penerapan SMK PAU, perusahaan bus perlu meningkatkan kompetensi pengemudi serta menerapkan pengaturan waktu kerja yang sesuai.
Setiap bus juga diwajibkan masuk terminal agar pengemudi memiliki waktu untuk beristirahat dan melakukan pemeriksaan kondisi kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan.
Mengacu pada UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ, setiap pengemudi wajib beristirahat setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut.
44 Perusahaan Ikut Penilaian SMK PAU 2026
Aan juga memberikan penghargaan kepada perusahaan bus yang dinilai telah menerapkan SMK PAU dengan baik.
Menurutnya, perusahaan angkutan umum dan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) memiliki peran penting dalam memastikan keselamatan angkutan dan kendaraan.
Pada 2026, sebanyak 44 perusahaan angkutan umum berpartisipasi dalam penilaian implementasi SMK PAU. Jumlah tersebut terdiri dari 23 perusahaan angkutan barang dan 21 perusahaan angkutan orang.
Sementara itu, penilaian UPUBKB 2026 diikuti oleh 40 Dinas Perhubungan kabupaten/kota untuk kategori kawasan megapolitan/metropolitan dan 55 Dinas Perhubungan kabupaten/kota untuk kategori kawasan perkotaan.
Untuk kategori angkutan barang, tiga perusahaan dengan implementasi SMK PAU terbaik yakni PT Puninar Fueller, PT Wiraswasta Gemilang Indonesia, dan PT AKR Transportasi Indonesia.
Adapun untuk kategori angkutan orang, perusahaan yang meraih penilaian terbaik yakni PT Sinarjaya Megahlanggeng, PT Anugerah Karya Utami Gemilang, dan PT Rosalia Indah Transport.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































