Korupsi RPTKA Kemenaker, 8 Terdakwa Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

7 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA—Delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menghadapi tuntutan hukuman berat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut para terdakwa dengan pidana penjara yang bervariasi antara 4 tahun hingga 9 tahun 6 bulan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026), JPU Nur Haris Arhadi menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan oleh pegawai negeri.

"Pidana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU.

Rincian tuntutan menunjukkan hukuman paling tinggi dijatuhkan kepada mantan Dirjen Binapenta periode 2024–2025, Haryanto, serta Wisnu Pramono dengan masing-masing 9 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, mantan Dirjen Binapenta periode 2020–2023, Suhartono, dituntut pidana penjara selama 4 tahun, diikuti terdakwa lainnya yang dijatuhi tuntutan antara 6 hingga 7 tahun bui.

Selain hukuman fisik, jaksa juga menuntut denda materiil yang signifikan serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah kepada hampir seluruh terdakwa.

Haryanto menjadi terdakwa dengan beban uang pengganti terbesar mencapai Rp84,72 miliar, disusul Wisnu Pramono sebesar Rp25,2 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan tambahan masa kurungan.

Praktik koruptif yang terjadi sepanjang tahun 2017 hingga 2025 ini diduga melibatkan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin RPTKA dengan total nilai mencapai Rp135,29 miliar.

Para terdakwa disebut memaksa pemberi kerja memberikan uang atau barang mewah, seperti mobil Innova Reborn dan motor Vespa Primavera, sebagai syarat agar proses perizinan tidak dihambat.

Aksi ini diduga kuat bertujuan untuk memperkaya diri para ASN tersebut secara melawan hukum melalui penyalahgunaan kewenangan dalam birokrasi perizinan tenaga kerja asing.

Proses hukum ini kini menunggu langkah pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir untuk memastikan keadilan atas kerugian negara dan integritas pelayanan publik di Kemenaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |