Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung memeriksa 22 pihak dari perusahaan-perusahaan di Singapura dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
BACA JUGA: Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Miss Indonesia 2010
"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan sejak hari ini (2 Juni 2025) sampai tanggal 4 Juni 2025. Ada sekitar 22 pihak yang diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Ia mengatakan bahwa sejatinya penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak dari beberapa perusahaan Singapura. Akan tetapi, para pihak yang dipanggil tidak hadir karena alasan yurisdiksi.
Maka dari itu, penyidik berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya atase Kejaksaan RI di Singapura, agar pihak yang dipanggil mau memberikan keterangan.
"Apalagi dari sisi penahanan (tersangka) kalau tidak salah, tinggal hampir satu bulan sehingga penyidik akan berupaya untuk bisa melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak ini di sana," ucapnya.
Mengenai siapa saja 22 pihak yang dipanggil, Kapuspenkum tidak bersedia membeberkannya. Akan tetapi, puluhan pihak itu akan didalami dugaan keterlibatannya dalam perkara ini.
"Di surat perintah penyidikan itu terkait dengan pengadaan minyak mentah. Kemudian terkait produk kilang, kontrak kerja. Tentu semua itu akan digali," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara