Korupsi Kredit Fiktif Rp4,7 Miliar, Tiga Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun

4 hours ago 3

Korupsi Kredit Fiktif Rp4,7 Miliar, Tiga Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun

Para terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (22/5/2026). ANTARA/Firman

Harianjogja.com, BANJARMASIN — Skandal korupsi di sektor perbankan kembali mencuat. Tiga terdakwa kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Banjarmasin dituntut hukuman 4,5 tahun penjara setelah terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp4,7 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Jumat. Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda serta uang pengganti dengan nilai miliaran rupiah.

“Selain pidana penjara, tiga terdakwa yakni M Madiyana Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah, dan Khairunisa juga didenda Rp100 juta serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti,” kata JPU Syamsul Arifin usai persidangan, Jumat (22/5/2026)

Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui praktik fraud atau kecurangan kredit fiktif. Aksi tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair yang diajukan JPU.

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp4,7 miliar. Angka tersebut berasal dari manipulasi data kredit yang dilakukan secara sistematis.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan nilai berbeda untuk masing-masing terdakwa. Gandawijaya dituntut membayar sekitar Rp2,1 miliar, Rabiatul Adawiyah Rp1,4 miliar, dan Khairunisa sebesar Rp1,2 miliar.

Apabila para terdakwa tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan disita. Jika nilai harta tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun tiga bulan.

Kasus ini mengungkap praktik manipulasi data dalam skala besar. Sedikitnya 190 rekening diduga telah direkayasa untuk mendukung pencairan kredit fiktif.

Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari penggunaan jasa percaloan untuk membuka rekening, memasukkan data debitur fiktif, hingga mencatut identitas orang yang telah meninggal dunia.

Jaksa menilai perbuatan tersebut dilakukan secara terstruktur dan melibatkan kerja sama antar terdakwa. Hal ini memperkuat unsur kesengajaan dalam tindak pidana korupsi yang mereka lakukan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan celah pengawasan dalam sistem perbankan, khususnya terkait verifikasi data nasabah dan proses persetujuan kredit.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |