KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga

5 hours ago 2

KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga Foto ilustrasi campak. / Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 sebagai respons atas meningkatnya kasus Campak dan terjadinya kejadian luar biasa (KLB) di sejumlah daerah.

Surat edaran ini secara khusus menekankan pentingnya perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi kelompok paling berisiko akibat intensitas kontak tinggi dengan pasien.

“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, di Jakarta, Minggu.

Data KLB dan Tren Kasus

Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, namun kini menunjukkan penurunan menjadi 177 kasus.

Meski tren menurun, pemerintah menilai kewaspadaan tidak boleh diturunkan karena potensi penularan masih tinggi.


Sebagai upaya pengendalian, pemerintah telah menjalankan program outbreak response immunization (ORI) serta catch-up campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9–59 bulan.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan diinstruksikan untuk memperkuat langkah pencegahan, antara lain:

- Skrining dan triase dini pasien
- Penyediaan ruang isolasi
- Ketersediaan alat pelindung diri (APD)
- Penguatan sistem pengendalian infeksi

Selain itu, tenaga kesehatan diminta disiplin menjalankan protokol serta segera melaporkan jika mengalami gejala yang mengarah pada campak.

“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” tambah Andi.

Kemenkes menegaskan bahwa setiap kasus suspek campak wajib dilaporkan maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat respons penanganan sekaligus menekan penyebaran penyakit di lingkungan fasilitas kesehatan.

Dengan penguatan kewaspadaan ini, pemerintah berharap penyebaran campak dapat dikendalikan sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan medis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |