Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar

3 hours ago 1

Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan Hery Susanto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

Harianjogja.com, JAKARTA— Ketua Ombudsman RI periode 2026, Hery Susanto, didakwa menerima suap dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan satu unit rumah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Arif Darmawan Wiratama, menyebut suap tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan tambang dan disalurkan melalui perantara Edi Sukandi.

“Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Dalam dakwaan disebutkan, suap diberikan agar Hery menyatakan adanya malaadministrasi dalam penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.

Selain itu, Hery juga diduga diminta menyatakan adanya malaadministrasi dalam penolakan peningkatan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.

JPU merinci aliran dana suap tersebut, di antaranya Rp675 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, serta Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng. Seluruh dana tersebut disalurkan melalui Lukman Malanuang dan Edi Sukandi.

Selain itu, Hery juga diduga menerima suap dari Agung Winarno berupa rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar, serta uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dan Rp525 juta.

Tak hanya itu, terdapat pula penerimaan uang sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi yang disalurkan melalui Agung Winarno.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, ia juga dijerat dengan ketentuan dalam KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 606 ayat (2) juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |