Ketua MPR Sambut Positif Usulan 3 April Diperingati Hari NKRI

1 hour ago 1

Ketua MPR Sambut Positif Usulan  3 April Diperingati Hari NKRI Ahmad Muzani, Ketua MPR. - Suara

Harianjogja.com, JAKARTA— Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia mengusulkan agar 3 April diperingati sebagai Hari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketua MPR RI Ahmad Muzani merespons positif usulan tersebut dengan mempertimbangkan mosi integral Natsir.

"Hari Pancasila dan Hari Sumpah Pemuda, dua hal ini kita peringati. Yang terlupakan yang baru saja disampaikan kawan-kawan Dewan Dakwah (soal hari jadi NKRI),” ujar Muzani saat menghadiri halalbihalal dengan keluarga besar Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia di Jakarta, Sabtu (19/4), sebagaimana dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Menurut Muzani, mosi yang diajukan oleh pemimpin Partai Masyumi Mohammad Natsir di hadapan parlemen Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 3 April 1950 merupakan bentuk penyatuan bangsa, menyempurnakan sejarah bangsa seperti sumpah pemuda, dan penetapan Pancasila.

Kala itu Natsir mengajukan mosi yang bertujuan untuk mengusulkan agar negara-negara bagian dalam RIS kembali bersatu menjadi NKRI.

BACA JUGA: Pesan Menag ke Jemaah Calon Haji, Jangan Lupa Doakan Palestina

"Kenapa kemudian pandangan ini (mosi integral Natsir, pembubaran RIS dan kembali ke NKRI) bisa diterima dengan cepat oleh fraksi-fraksi yang berbeda pandangan politik dan ideologi ketika itu? Karena mereka punya kesamaan pandangan dan kepentingan kenapa kita harus kembali pada NKRI," ujar Muzani.

Muzani. melanjutkan, ”Sebagai orang yang memiliki visi ke depan tentang Indonesia, Natsir melihat kalau bentuk negara federal ini diteruskan ada bahaya dan ancamannya bagi masa depan bangsa ini. Apa bahayanya? Yakni persatuan yang kita cita-citakan dalam bernegara, dalam merah putih, dalam NKRI, bisa rusak dan terpecah belah.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |