Sejumlah barang bukti berupa senpi dan sejumlah narkoba yang disita dari oknum pengacara yang ditangkap di Jakarta, Minggu (27/4/2025). ANTARA/HO-Polres Metro Jakpus - am.
Harianjogja.com, JAKARTA–Kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun serta sejumlah narkoba, seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan penangkapan S terjadi setelah pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas. "Pelaku mengalami kecelakaan di kawasan Senin Jakarta Pusat," katanya, Minggu (27/4/2025).
Menurut dia, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4/2025) dan pada waktu itu seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api (senpi).
BACA JUGA: "Adu Banteng" CB 150 vs GL 100 di Ngemplak Sleman, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
Setelah itu, sopir melaporkan kepada polisi yang sedang bertugas dan setelah diperiksa petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi. Senpi itu diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil pelaku seperti satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, sembilan tablet obat keras, enam unit telepon seluler dan lainnya. "Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," katanya.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara