Dapat Ancaman dari Debt Collector, Ini Layanan Aduan di Polres Gunungkidul

11 hours ago 6

Dapat Ancaman dari Debt Collector, Ini Layanan Aduan di Polres Gunungkidul Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Polres Gunungkidul berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme berkedok jasa tagih utang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Masyarakat.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi mengatakan, telah membuka layanan untuk Masyarakat apabila terjadi tindak kekerasan oleh oknum yang mengatasnamakan debt collector. Meski berdalih melaksanakan pekerjaannya, tidak boleh dilakukan intimidasi atau perampasan terhadap barang milik tertagih.

BACA JUGA: Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp5,8 Miliar untuk Program Air Bersih, Ini Lokasi Pembangunannya

Oleh karena itu, pihaknya siap merespon laporan yang masuk, baik pelaporan melalui polsek terdekat maupun layanan polisi 110. “Kami akan menindaklanjuti segera apabila Masyarakat mengalami perampasan kendaraan di jalanan atau intimidasi. Jadi, jangan ragu untuk melaporkan ke polisi terdekat atau hotline yang telah disediakan,” kata Wiharni saat dihubungi, Ahad (27/4/2025).

Dia menjelaskan, layanan pengaduan ini dibuka juga sebagai upaya memberikan edukasi kepada Masyarakat tentang bahaya praktik renternir. Pasalnya, kegiatan ini sangat merusak sendi-sendi kehidupan di Masyarakat.

Edukasi tersebut, kata Wiharni, juga bagian mendukung program Presiden Prabowo Subianto untuk menggerakan koperasi di tingkat kalurahan. Tujuannya, agar bisa membantu Masyarakat yang sedang berusaha menggerakan perekonomian di lingkungan sekitar.

“Jangan sampai terjerat renternir. Langkah untuk penanggulangan yang kami lakukan dengan menindak secara tegas praktik-praktik penagihan dengan cara intimidatif atau perampasan,” ungkapnya.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengimbau Masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan renternir. Pasalnya, jeratan dari proses pinjam meminjam ini sangat menyeramkan karena mematok bunga yang tinggi.

“Warga jangan sampai terjerat renternir karena malah bisa menghabiskan yang dimiliki semuanya,” kata Endah.

Pihaknya saat sekarang baru melakukan kajian berkaitan dengan upaya membuat payung hukum berkaitan dengan penangulangan praktik renternir di Masyarakat. “Jelas sangat meresahkan dan harus dicegah praktik yang menyengsarakan Masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Lurah Krambilsawit, Saptosari, Sabiyo memutuskan melaporkan ke polisi, pasca-viralnya video dirinya diguyur air oleh orang yang diduga debt collector (DC). Pelaporan dilakukan di Mapolres Gunungkidul, Rabu (23/4/2025).

Lurah Krambilsawit, Sabiyo membenarkan adanya video viral berdurasi 11 detik yang memperlihatkan dirinya diguyur air oleh sekelompok DC. Menurut dia, peristiwa ini terjadi saat Bulan Puasa lalu di wilayah di Kalurahan Legundi, Panggang.

“Masih dalam proses. Yang saya laporakan atas penyiraman sebagai lurah,” katanya kepada wartawan, Rabu siang.

Menurut dia, upaya mengambil langkah hukum ini mendapatkan dukungan dari paguyuban lurah di Gunungkidul. Ia terpaksa melaporkan dikarenakan tidak bisa menahan emosi karena video penyiraman viral.

“Sebenarnya sudah saya tahan karena kejadian saat Bulan Puasa. tapi, karena viral makan saya buat laporan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |