Kemenhut Tetapkan 4 Tersangka Buka Lahan Ilegal di Hutan UGM Ngawi

6 hours ago 2

Kemenhut Tetapkan 4 Tersangka Buka Lahan Ilegal di Hutan UGM Ngawi

Dua tersangka kasus kasus pembukaan lahan ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut UGM atau kawasan hutan pendidikan UGM di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. /Istimewa.

Harianjogja.com, NGAWI—Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembukaan lahan ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berada di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Para tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan pendidikan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa laporan warga menjadi pintu awal operasi penindakan yang dilakukan di lapangan.

“Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dengan melakukan pengumpulan data serta penyelidikan di lapangan,” ujar Dwi dalam siaran pers yang diterima, Senin (22/6/2026).

Dari hasil pendalaman, petugas menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan serta pembangunan akses jalan menggunakan dua unit ekskavator di dua titik berbeda. Kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan pembukaan akses menuju areal perkebunan tebu ilegal di kawasan KHDTK Diklathut UGM.

Menindaklanjuti temuan itu, aparat kemudian melakukan operasi gabungan bersama Korwas Polda Jawa Timur, Brimob Polda Jawa Timur, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat (19/6/2026). Dalam operasi tersebut, tujuh orang diamankan untuk dimintai keterangan, termasuk seorang sekretaris desa.

Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita dua unit ekskavator dan dua unit dump truck yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan ilegal tersebut.

Di lokasi pertama yang berada di Desa Pitu, Kecamatan Pitu, penyidik mengamankan empat orang dan menetapkan dua tersangka, yaitu YM yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengawas kegiatan, serta S yang diduga menjadi penanggung jawab operasional alat berat di lapangan.

Dua orang lainnya yang turut diamankan masih didalami keterlibatannya, khususnya terkait aktivitas pengangkutan. Dari lokasi ini, petugas turut menyita satu unit ekskavator dan dua unit dump truck.

Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, tiga orang turut diamankan. Dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni M yang merupakan Sekretaris Desa Ngeblak dan diduga berperan sebagai pengawas sekaligus pemodal, serta JM yang diduga bertanggung jawab atas operasional alat berat di lapangan.

Satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam dukungan logistik dan operasional. Dari lokasi ini, petugas juga menyita satu unit ekskavator.

Dwi menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal, mulai dari pembiayaan, pengawasan, pengendalian alat berat, pengangkutan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perkebunan tebu ilegal tersebut.

“Dua unit ekskavator telah dititipkan di Rupbasan Kelas II Mojokerto melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Penyidik juga berkoordinasi dengan BPKH Wilayah XI Yogyakarta terkait status kawasan dan kepastian lokasi, serta dengan Korwas Polda Jawa Timur untuk pengembangan perkara,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan dan masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat.

“Penanganan perkara tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Kami sedang mendalami asal-usul alat berat, pihak yang menghadirkan alat ke lokasi, pihak yang membiayai pekerjaan, alur pengangkutan, serta pihak yang menampung atau memperoleh manfaat dari pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal,” tegasnya.

Kemenhut juga menegaskan bahwa KHDTK Diklathut UGM merupakan kawasan hutan negara dengan fungsi strategis sebagai sarana pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pembelajaran lapangan bidang kehutanan, sehingga setiap bentuk penguasaan maupun pemanfaatan secara ilegal akan ditindak tegas untuk menjaga fungsi kawasan tersebut agar tetap dapat digunakan sebagai ruang edukasi dan penelitian kehutanan di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |