Kejari Kulonprogo Kembalikan Dana Korupsi BUMDes ke Kalurahan

7 hours ago 4

Kejari Kulonprogo Kembalikan Dana Korupsi BUMDes ke Kalurahan

Foto ilustrasi uang - Freepik

Harianjogja.com, KULONPROGO— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo mengeksekusi pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi (tipikor) senilai ratusan juta rupiah kepada dua kalurahan, yakni Sidomulyo, Kapanewon Pengasih dan Banjarsari, Kapanewon Samigaluh.

Kepala Kejari Kulonprogo, Yuliyati Ningsih, menyampaikan total uang yang berhasil dikembalikan mencapai Rp344.269.400. Pengembalian dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Total pengembalian Rp344 juta lebih. Rinciannya untuk Kalurahan Sidomulyo sebesar Rp72,3 juta dan Kalurahan Banjarsari sebesar Rp271,9 juta,” ujar Yuliyati, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, pengembalian dana ke Sidomulyo berkaitan dengan perkara tipikor yang dilakukan terpidana berinisial ET, yang putusannya telah inkrah pada 18 April 2026. Sementara untuk Banjarsari, pengembalian dilakukan dari perkara dengan terdakwa AE yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 26 Maret 2026.

Kedua kasus tersebut sama-sama terkait dengan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang menjadi sorotan karena menyangkut dana masyarakat dan aset desa.

Yuliyati menegaskan, pengembalian uang hasil tipikor ini diharapkan dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam mendukung operasional BUMDes serta peningkatan pelayanan publik di tingkat kalurahan.

“Kami berharap pengelolaan keuangan ke depan lebih tertib administrasi, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Lurah Sidomulyo, Suprijanto, mengungkapkan kasus yang menjerat ET berkaitan dengan penyelewengan dana di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) milik desa. Praktik tersebut berlangsung cukup lama, yakni sejak 2015 hingga 2021, sebelum akhirnya dilaporkan pada 2022.

“Total kerugian sebenarnya lebih dari Rp1 miliar, namun yang baru dapat dikembalikan sekitar Rp71 juta,” jelasnya.

Ia memastikan dana yang telah diterima akan dikembalikan kepada warga yang menjadi korban, khususnya mereka yang kehilangan tabungan akibat kasus tersebut. Pemerintah kalurahan juga masih berharap sisa kerugian dapat dipulihkan secara bertahap.

Sementara itu, Lurah Banjarsari, Muhyadi, menyampaikan bahwa kasus serupa di wilayahnya juga melibatkan penyalahgunaan dana BUMDes oleh terpidana AE. Kerugian yang ditimbulkan bahkan mencapai lebih dari Rp500 juta dalam kurun waktu 2014 hingga 2023.

“Dana yang dikembalikan akan dimasukkan ke rekening kalurahan, kemudian digunakan kembali untuk mendukung operasional BUMDes sesuai arahan Pemkab Kulonprogo,” ujarnya.

Pengembalian uang hasil tipikor ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam mengembalikan kerugian negara sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan desa agar lebih akuntabel di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |