8000 hoki Akun situs Slot Gacor Indonesia Terkini Sering Lancar Jackpot Full Setiap Hari
hoki kilat online Demo situs Slot Maxwin Japan Terpercaya Gampang Scatter Full Setiap Hari
1000hoki.com List Login website Slot Maxwin Singapore Terbaik Mudah Lancar Menang Full Terus
5000hoki.com Data Platform web Slot Maxwin Thailand Terbaik Pasti Lancar Menang Online
7000hoki List Situs situs Slots Maxwin Japan Terbaik Mudah Jackpot Online
9000hoki.com Login web Slots Gacor Malaysia Terkini Gampang Lancar Scatter Full Banyak
Demo games Slot Maxwin Terkini Sering Lancar Scatter Terus
Idagent138 login Akun Slot Game
Luckygaming138 login Id Slot Anti Rungkad Terpercaya
Adugaming login Akun Slot Game Terpercaya
kiss69 Daftar Id Slot Anti Rungkad Online
Agent188 login Akun Slot Gacor Terbaik
Moto128 login Id Slot Terbaik
Betplay138 Akun Slot Maxwin Terpercaya
Letsbet77 Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya
Portbet88 Daftar Id Slot Anti Rungkat Terpercaya
Jfgaming168 Daftar Slot Anti Rungkat
Mg138 login Id Slot Online
Adagaming168 login Id Slot Anti Rungkat
Kingbet189 Daftar Id Slot Anti Rungkat Terbaik
Summer138 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Online
Evorabid77 Id Slot Game Terbaik
bancibet Id Slot Terpercaya
adagaming168 Daftar Slot Anti Rungkat Online
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim tidak antikritik terhadap produk jurnalistik yang kontra terhadap institusi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengemukakan hal itu ketika menanggapi penetapan tiga tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung melalui narasi negatif di pemberitaan hingga acara seminar.
"Saya harus tegaskan bahwa sekali lagi kami tidak pernah antikritik terhadap produk jurnalistik. Itu yang harus dipahami," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Kejaksaan Agung, kata dia, mempersilakan jurnalis untuk berkarya dengan sebebas-bebasnya. "Silakan terus berkarya dengan karya jurnalistiknya, dan silakan melakukan kritik karena itu juga bagian dari kerja-kerja jurnalistik," ucapnya.
Akan tetapi, kata Harli, hal yang menjadi perhatian penyidik dalam kasus perintangan penyidikan ini adalah niat tersangka yang menggunakan media dan massa sebagai alat.
Kapuspenkum Kejagung menekankan bahwa titik fokus penyidik dalam kasus ini adalah tersangka melakukan permufakatan jahat dengan niatan menggiring opini publik melalui penyebaran narasi negatif di media.
"Untuk apa? Untuk menciptakan pendapat-pendapat publik. Tentang apa? Tentang kami ini semua jelek. Padahal, itu tidak kami lakukan. Jadi, tidak dalam kaitan dengan produknya," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.
Upaya perintangan itu dilakukan terkait dengan rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000,00.nUang tersebut, kata Qohar, masuk ke dalam kantong pribadi tersangka TB.
"Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif," katanya.
Selain melalui berita, tersangka TB juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan kejaksaan.
Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara