Rektor UGM hingga Pembimbing Akademik Digugat ke PN Sleman karena Masalah Ijazah

4 hours ago 2

Harianjogja.com, SLEMANRektor Universitas Gadjah (UGM) dan empat Wakil Rektor serta tiga pihak lain di lingkungan UGM dilaporkan ke Pengadilan Negeri Sleman terkait ijazah Presiden Ke-7 RI Jokowi.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sleman, perkara tersebut memiliki nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal register 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Dalam SIPP juga tertera Penggugat atas nama IR Komardin dengan tergugat :

  1. Rektor Universitas Gadjah Mada
  2. Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada
  3. Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada
  4. Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada
  5. Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada
  6. Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
  7. Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
  8. Ir. Kasmojo (pembimbing akademik Jokowi saat kuliah di UGM)

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono menginformasi kebenaran adanya gugatan tersebut. Gugatan itu lanjut dia berkaitan dengan ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.  "Njih benar [ada gugatan itu]," kata Cahyono pada Jumat (9/5/2025).

Penggugat atas nama Ir. Komardin dijelaskan Cahyono adalah advokat atau pengamat sosial. "Advokat atau pengamat sosial [penggugatnya]," katanya.  

BACA JUGA: Mengenal Tes Kepribadian MBTI dan 16 Tipe Kepribadian, Cocokkan dengan Diri Anda

Di sisi lain Cahyono belum dapat menyampaikan detail pokok gugatan pada gugatan tersebut. Saat ini tahapan yang akan berlangsung selanjutnya yakni pemanggilan sejumlah pihak. "Sekarang agenda masih pemanggilan para pihak," katanya.

Perihal gugatan yang dilayangkan kepada Rektor, Wakil Rektor dan sejumlah pihak di lingkup UGM, Sekretaris Universitas (SU) Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius Tabusassa menyatakan jika pihaknya terlah menerima salinan gugatan tersebut. Kini pihaknya masih mempelajari gugatan yang dilayangkan.

"Salinannya sudah kami terima, tapi masih kami pelajari gugatannya. Jadi itu terkait dengan PMH, Perbuatan Melawan Hukum," kata Sandi.

Perbuatan melawan hukum ini lah yang kata Sandi tertera dalam gugatan tersebut. Hanya saja detail lebih lanjut gugatan tersebut masih dipelajari. Meski demikian kampus tegas Sandi siap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

"Poin utamanya itu karena Perbuatan Melawan Hukum tapi detailnya belum kami pelajari, tapi kami siap untuk patuh pada ketentuan hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |