Kecelakaan BMW Mahasiswa UGM, Polisi: Pengemudi Kurang Konsentrasi, Injak Rem Setelah Menabrak

1 day ago 5

Harianjogja.com, SLEMAN—Pengemudi BMW, CPP (21) diduga kurang konsentrasi saat kecelakaan di Jl. Palagan yang menewaskan AE (19) mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Polisi menyebut pengereman baru dilakukan setelah tabrakan terjadi. 

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan pengemudi mobil BMW diduga kurang konsentrasi dalam kecelakaan ini sehingga tidak ada upaya menghindar. Bahkan kata dia pengereman baru dilakukan setelah tabrakan terjadi.

"Ini analisis dari kami ya. Bahwa satu yang pertama tadi, pelanggaran dia dari hasil keterangan ini dan dari saksi yang lainnya, dia satu kurang konsentrasi, makanya pada saat naik kendaraan, ya dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar. Kemudian pengereman, rem itu dilaksanakan setelah nabrak," kata Edy pada Rabu (28/5/2025) di Mapolresta Sleman. 

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Kecelakaan BMW Mahasiswa UGM, Plat Nomor Diganti Saat Kendaraan Diamankan di Polsek

Pengemudi BMW lanjut Edy kemungkinan lelah karena sejumlah aktivitas yang dilakukannya selama seharian. Kata Edy, CPP sempat melakukan sejumlah aktivitas kuliah di pagi dan sore serta melakukan sejumlah olahraga.
 
"Ya berikutnya memang dimungkinkan ya, yang bersangkutan ini lelah. Karena aktivitas yang bersangkutan ini dari pagi sampai malam itu full," ungkapnya. 

Selanjutnya polisi juga mengungkapkan jika saat kecelakaan terjadi, posisi mobil BMW melaju di jalur kanan. Meskipun jalur lurus terputus dan diperbolehkan mendahului, tetapi kata Edy saat mendahului harus dipastikan kondisi betul-betul aman.

"Kemudian marka, itu jalur kanan, itu memang di situ jalur lurus terputus, itu digunakan pada saat mendahului, tapi harus dalam keadaan posisi betul aman, lihat di depan, belakang, kanan, kiri aman, baru dia bisa melewati jalur terputus itu tapi bukan terus," terang Edy.

BACA JUGA: Pengemudi Mobil BMW Mahasiswa UGM Terancam Pidana Penjara Enam Tahun

Edy bilang alasan tersangka berada di jalur kanan karena hendak mendahului. "Kalau menurut keterangannya [tersangka] pada saat itu mau mendahului, tapi mendahului kan tadi harus melihat dulu jarak amannya," tegasnya. 

Terkait kecepatan, saat ini Tim Traffic Accident Analysis (TAA) tengah mengkaji detail kecepatan saat kecelakaan terjadi. Namun kata Edy dari pengakuan tersangka dia melaju pada kecepatan pasa 50-60 km per jam.

"Kalau dari mana si tersangka ini sendiri, ini kan pengakuannya, tapi kami buktikan nanti ya, iu kecepatan 50 sampai dengan 60 km per jam," jelasnya.

Jika benar, kecepatan tersebut telah melampaui batas kecepatan yang diterapkan di jalan provinsi. Batas kecepatan yang berlaku di jalan itu yakni 40 km per jam.

"Sedangkan jalan-jalan di situ, jalan provinsi itu, di situ ada rambunya, tertanam rambu di situ 40 km per jam. Jadi artinya sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan," tegasnya. 

Sebelumnya insiden kecelakaan lalu lintas terjadi Jl. Palagan Tentara Pelajar tepatnya terjadi di Simpang Tiga Sedan, Sariharjo, Ngaglik pada Sabtu (24/5/2025). Mobil BMW yang ditunggani CPP (21) mahasiswa FEB UGM menabrak sepeda motor yang dikendarai AE (19) mahasiswa FH UGM dan menabrak mobil CRV yang berhenti di tepi jalan. Kecelakaan ini menyebabkan pengemudi motor Vario, AE meninggal dunia. 

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |