Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu

11 hours ago 6

Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu Terdakwa Amsal Sitepu ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026). ANTARA - Aris Rinaldi Nasution.

Harianjogja.com, MEDAN— Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu. Hakim menilai Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama, Rabu.

Majelis hakim menegaskan perbuatan terdakwa tidak terbukti, baik dakwaan primer maupun subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo. Hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa serta harkat, martabat, dan nama baiknya.

Tuntutan JPU Berbeda

Sebelumnya, JPU Wira Arizona menuntut Amsal dengan pidana penjara dua tahun. Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta, yang jika tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

JPU menyebut perbuatan terdakwa memberatkan kasus karena tidak mengakui kesalahan, bersikap berbelit-belit, dan belum mengembalikan kerugian negara. Sementara hal meringankan, Amsal belum pernah dihukum.

Dalam dakwaan, JPU Kejari Karo menilai tindakan Amsal melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis hakim berbeda pandangan dengan JPU, menegaskan Amsal tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |