Kasus MBG Meluas, Sekretaris Deputi BGN Resmi Jadi Tersangka

9 hours ago 6

Kasus MBG Meluas, Sekretaris Deputi BGN Resmi Jadi Tersangka

Kantor Kejaksaan Agung - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Kali ini, penyidik menetapkan LMI, pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka setelah menemukan dugaan keterlibatan dalam pengaturan pengadaan perlengkapan bagi mitra program.

Penetapan tersangka ini memperluas penyidikan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta. Dengan tambahan LMI, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi tujuh orang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LMI saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, yang bersangkutan diketahui pernah menduduki posisi Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

Menurut hasil penyidikan, dugaan keterlibatan LMI bermula ketika ia meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan. Perusahaan tersebut diduga digunakan untuk menjual alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga harga penjualan perlengkapan tersebut telah ditentukan sebelumnya. Dalam skema yang sedang didalami Kejagung, terdapat dugaan adanya bagian keuntungan yang diterima oleh tersangka sebagai imbalan agar suatu titik layanan memperoleh persetujuan atau rekomendasi terkait penggunaan produk yang dijual.

“Dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” kata Syarief dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Kejagung menyebut pengungkapan dugaan peran LMI merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus lain yang masih berkaitan dengan tata kelola pengadaan di lingkungan BGN. Salah satunya menyangkut dugaan permasalahan dalam pengadaan sepeda motor yang sebelumnya telah menjadi perhatian penyidik.

Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci jumlah keuntungan yang diduga diterima oleh tersangka. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat. Program tersebut dirancang untuk mendukung peningkatan kualitas gizi dan kesehatan penerima manfaat melalui penyediaan makanan bergizi di berbagai daerah.

Sebelum penetapan LMI, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan enam tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri dari unsur swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing yang juga berasal dari pihak swasta.

Penyidik memastikan proses pengusutan perkara masih terus berjalan. Kejagung membuka kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan bukti baru terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan maupun pengadaan yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |