Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Antara - Indrianto Eko Suwarso
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia. Terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil seorang staf dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun hingga Selasa (21/4/2026) siang, saksi yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri lebih jauh aliran dan mekanisme dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji, khususnya pada periode 2023–2024. Kasus tersebut sendiri telah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025.
Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan ini menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari sektor swasta, yakni Direktur Operasional biro perjalanan haji serta pimpinan asosiasi travel haji dan umrah nasional. Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pihak pemerintah, tetapi juga pelaku usaha yang diduga terlibat.
Dari sisi kerugian negara, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap angka yang cukup signifikan, yakni mencapai sekitar Rp622 miliar. Nilai tersebut mencerminkan besarnya potensi penyimpangan dalam tata kelola kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka. Yaqut sempat menjalani penahanan di rutan KPK sebelum statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah, lalu kembali ditahan di fasilitas KPK. Sementara itu, Ishfah lebih dahulu ditahan beberapa hari setelah penetapan status tersangka.
Kasus ini masih terus bergulir dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, termasuk dari berbagai lembaga dan organisasi terkait. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara menyeluruh guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Pemanggilan staf PBNU menjadi sinyal bahwa penyidikan kini mulai merambah ke berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses distribusi kuota haji tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
















































