Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Jadwalkan Periksa Pemilik Maktour

7 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Pada Senin (15/6/2026), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pemilik biro penyelenggara ibadah haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, yang akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan dinilai penting karena penyidik menduga yang bersangkutan mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan sejak tahap awal hingga distribusi kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Keterangan saksi tersebut diharapkan dapat melengkapi berkas penyidikan yang tengah dikembangkan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan agenda pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang yang dilakukan penyidik.

“Hari ini, Senin (15/6), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan FHM selaku pemilik travel (biro, red.) haji Maktour,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Menurut Budi, KPK optimistis Fuad Hasan akan memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Ia menjelaskan bahwa penyidik memandang Fuad Hasan memiliki pengetahuan terkait mekanisme pembagian kuota haji tambahan, proses distribusi, hingga pengisian kuota oleh para penyelenggara ibadah haji khusus yang menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara tersebut.

“FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus). Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” katanya.

Penyidikan Dimulai Sejak Agustus 2025

Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Seiring berjalannya proses penyidikan, lembaga antirasuah tersebut menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas , dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz , sebagai tersangka dalam kasus kuota haji.

Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung, Fuad Hasan Masyhur tidak termasuk dalam daftar tersangka yang diumumkan KPK pada tahap tersebut.

Perkembangan penyidikan kemudian mengarah pada penghitungan kerugian negara. Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut dugaan korupsi kuota haji tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Empat Tersangka Telah Ditahan

Setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat. Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.

Lima hari kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2026, penyidik juga menahan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perjalanannya, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, KPK kembali memindahkannya ke Rumah Tahanan KPK pada 24 Maret 2026 untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan.

Penyidikan kasus kuota haji terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham , serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia , Asrul Aziz Taba . Keduanya kemudian resmi ditahan sejak 8 Juni 2026, sementara penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak lain dalam perkara yang disebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |