Kasus Korupsi Nikel Hery Susanto: Ombudsman RI Siapkan Sanksi Berat

7 hours ago 5

 Ombudsman RI Siapkan Sanksi Berat

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona (ketiga kiri) bersama para Majelis Etik Ombudsman RI, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/5/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Harianjogja.com, JAKARTA — Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, menghadapi ancaman sanksi etik paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.

Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menegaskan bahwa seluruh opsi sanksi masih terbuka, mulai dari teguran ringan hingga pemecatan tidak hormat. Proses ini akan dilakukan secara menyeluruh dengan mendengarkan berbagai pihak terkait sebelum keputusan final diambil.

Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam memeriksa perkara tersebut.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan. Semua akan kami dengarkan sebelum menjatuhkan sanksi," ucap Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Menurut Jimly, proses pemeriksaan tidak hanya melibatkan pihak internal Ombudsman, tetapi juga pihak eksternal yang memiliki keterkaitan dengan proses pengangkatan maupun kasus hukum yang sedang berjalan. Pihak-pihak yang akan dimintai keterangan meliputi pelapor, Kejaksaan, hingga Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.

Hal ini dinilai penting karena jabatan Ketua Ombudsman tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan proses panjang yang mencakup persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta penetapan oleh Presiden melalui keputusan presiden.

"Kami juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya sampai akhirnya nanti keputusan mudah-mudahan dalam 30 hari selesai, sesuai dengan target yang diberikan," ucap dia.

Opsi Sanksi Hingga Pemecatan

Dalam mekanisme etik yang berlaku, terdapat beberapa jenis sanksi yang bisa dijatuhkan, mulai dari teguran lisan, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun, Jimly menjelaskan bahwa pemberian sanksi PTDH tidak selalu harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ada sejumlah pertimbangan lain yang dapat digunakan majelis etik untuk mengambil keputusan.

"Tetapi itu salah satunya, kalau proses pidananya bisa 3 tahun, babak belur Ombudsman, kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian. Maka banyak alasan lain, yaitu salah satunya yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat lagi," kata Jimly.

Pernyataan ini membuka peluang bahwa proses etik dapat berjalan lebih cepat dibandingkan proses hukum pidana yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

Upaya Pulihkan Kepercayaan Publik

Kasus yang menjerat Hery Susanto menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga pengawas pelayanan publik. Oleh karena itu, Majelis Etik Ombudsman RI menargetkan keputusan dapat diambil dalam waktu maksimal 30 hari.

Jimly berharap langkah tegas ini mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman RI sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas.

Adapun komposisi Majelis Etik terdiri dari lima tokoh, yakni tiga dari unsur eksternal—Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro—serta dua dari internal Ombudsman, Maneger Nasution dan Partono Samino.

Dengan proses etik yang tengah berjalan, publik kini menanti keputusan final yang akan menentukan nasib Hery Susanto sekaligus menjadi ujian bagi kredibilitas Ombudsman RI di mata masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |