Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi dan Imigrasi didesak untuk segera menindak pelaku yang menawarkan paket berhaji dengan cara ilegal.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan penertiban jemaah haji ilegal harus segera dilakukan oleh Kepolisian sehingga kualitas layanan haji bisa semakin baik dan bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh Jemaah haji yang resmi.
"Kami juga berkoordinasi dengan Polri dan kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, agar bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menawarkan dan menyelenggarakan paket haji Ilegal," ujarnya di Jakarta, Minggu (20/4/2025).
Dia menuturkan sejak dibentuk Badan Penyelenggara Haji di Indonesia, pihaknya langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk menangani masalah Jemaah haji ilegal asal Indonesia.
"Alhamdulillah di tahun 2025 ini Arab Saudi sudah mulai lakukan berbagai kebijakan pengetatan," katanya.
Berkaitan dengan itu, Dahnil juga mengapresiasi pihak kepolisian dan imigrasi yang berhasil menggagalkan keberangkatan 10 orang calon jemaah haji non prosedural (ilegal) yang hendak menuju Tanah Suci dengan menggunakan visa kerja.
"Langkah cepat dan tegas dari kepolisian dan imigrasi ini menunjukkan keseriusan negara menjaga martabat penyelenggaraan haji Indonesia dan melindungi para calon jemaah dari potensi risiko,” ucapnya.
BACA JUGA: Muncul Kasus Gaji Karyawan Dipotong karena Salat Jumat, MPR Minta Pemerintah Mengusut
Dia menjelaskan terdapat 10 calon Jemaah haji ilegal tersebut kini tengah diselidiki guna mendalami pihak lain yang terlibat.
"Kini, para calon jemaah tengah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam upaya keberangkatan ilegal ini," tutur Dahnil.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar untuk lebih berhati-hati jika ingin haji ke Arab Saudi. Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi sudah menerapkan kebijakan ketat menjelang musim haji 2025, termasuk larangan kunjungan ke Kota Makkah dengan visa selain visa haji resmi, yang mulai berlaku pada 23 April 2025.
"Masyarakat harus waspada dan tidak mudah tergoda dengan tawaran haji murah atau cepat tanpa antrean namun tidak resmi. Haji adalah ibadah suci, maka harus dijalani secara sah dan sesuai prosedur," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com