Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Sri Purnomo Segera Hadapi Tuntutan JPU

13 hours ago 5

Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Sri Purnomo Segera Hadapi Tuntutan JPU Terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Jumat (6/3 - 2026). Ist

Harianjogja.com, JOGJA— Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, akan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat (13/3/2026) di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Melinda Aritonang, ratusan saksi telah dimintai keterangan guna membuktikan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana hibah pariwisata Sleman 2020.

Kasus tersebut disebut merugikan negara hingga Rp10,9 miliar.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Keterangan para saksi dinilai memperkuat dakwaan bahwa Sri Purnomo bersama putranya, Raudi Akmal, diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Salah satu saksi, anggota DPRD DIY, Koeswanto, mengaku pernah diajak berdiskusi oleh Sri Purnomo mengenai dana hibah pariwisata.

Saat bersaksi pada 26 Januari 2026, Koeswanto yang juga Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Sleman menyebut pertemuan tersebut berlangsung di rumah dinas Bupati Sleman.

“Beliau menyampaikan ada dana hibah pariwisata sebesar Rp68 miliar dan menanyakan kemungkinan diperbantukan untuk rintisan desa wisata,” kata Koeswanto di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan pembicaraan tersebut terjadi saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang diikuti oleh istri Sri Purnomo.

Kejanggalan Regulasi Hibah

Saksi lain, Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, menyatakan kewenangan penyusunan regulasi hibah pariwisata berada di tangan bupati sebagai kepala daerah.

Hendra mengaku heran dengan munculnya kategori rintisan desa wisata dalam daftar penerima hibah.

Menurutnya, kategori tersebut tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020, tetapi muncul dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020.

Dugaan Intervensi dalam Pencairan Dana

Saksi lain, mantan Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, Nyoman Rai Savitri, mengaku pernah menerima pesan melalui WhatsApp dari Raudi Akmal agar persyaratan penerima hibah tidak dipersulit dan dana segera dicairkan.

Selain itu, mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Sleman, Emmy Retnosasi, juga mengaku pernah dipanggil ke rumah dinas bupati pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut, Sri Purnomo disebut memberikan arahan agar dana hibah pariwisata dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat.

Tanggung Jawab Perbup Ada di Kepala Daerah

Pakar hukum tata negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menegaskan bahwa peraturan bupati merupakan domain kepala daerah.

Menurutnya, pejabat lain di lingkungan pemerintah daerah hanya menjalankan aturan yang dibuat oleh bupati.

“Tanggung jawab terkait Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tetap berada di tangan bupati,” ujar Gugun.

Ia juga menjelaskan bahwa surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti peraturan bupati, sehingga tidak dapat dijadikan dasar utama dalam menentukan konsekuensi hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |