Kasus Bayi Dititipkan di Pakem, DP3AP2KB Sleman Turun Dampingi Ibunya

4 hours ago 3

Harianjogja.com, SLEMAN— Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman mulai melakukan pendampingan terhadap para ibu yang bayinya dievakuasi dari sebuah rumah di di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem. Pendampingan disebut akan dilakukan hingga tuntas sesuai kondisi masing-masing ibu.

Kasus penitipan bayi yang menyeret seorang bidan di Sleman ini kini tidak hanya menjadi perhatian aparat kepolisian, tetapi juga memunculkan evaluasi terhadap praktik penitipan anak yang dilakukan di luar kewenangan tenaga kesehatan.

Sebelumnya, sebanyak 11 bayi dievakuasi dari rumah di di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, pada Jumat (8/5/2026).

Bayi-bayi tersebut diketahui dilahirkan oleh seorang bidan di di Kapanewon Gamping dan kemudian dititipkan oleh orang tua kepada yang bersangkutan.

Dari total 11 bayi, tiga bayi dirawat di rumah sakit untuk penanganan medis.

Sementara itu, dua bayi telah diambil kembali oleh orang tuanya dan enam bayi lainnya dirawat di Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (BRSPA) Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala DP3AP2KB Sleman, Novita Krisnaeni, mengatakan fokus utama dinas saat ini adalah memberikan pendampingan kepada para ibu.

“Ya sesuai tupoksi kami ya pendampingan. Sementara ini ke ibunya ya,” ujar Novita, Rabu (14/5/2026).

Menurut Novita, pendampingan dilakukan melalui kunjungan langsung dan asesmen kondisi psikologis maupun sosial masing-masing ibu.

Ia menjelaskan setiap kasus memiliki latar belakang berbeda sehingga materi pendampingan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing keluarga.

DP3AP2KB Sleman mengaku baru menjalin komunikasi dengan dua ibu dan akan melanjutkan pendampingan secara bertahap kepada ibu lainnya.

“Ya yang jelas kan kasusnya mesti beda-beda toh, Mas, kondisi ibunya. Ya, nanti kan mesti diasesmen dulu,” katanya.

Pendampingan tersebut tidak dibatasi waktu tertentu.

Novita menegaskan proses pendampingan akan berlangsung sampai kondisi para ibu dinilai benar-benar tuntas.

“Masing-masing kasus itu enggak bisa diprediksi. Ini harus sekian kali pertemuan, ini selesai sebulan, dua bulan, enggak bisa. Sesuai dengan kondisi,” ujarnya.

Selain fokus pada pendampingan keluarga, DP3AP2KB Sleman juga berencana melakukan pembinaan terhadap para bidan di Sleman bekerja sama dengan Ikatan Bidan Indonesia.

Pembinaan tersebut akan menitikberatkan pada pemahaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Konvensi Hak Anak, serta penguatan tugas dan fungsi bidan.

Novita menegaskan bidan tidak diperbolehkan menerima penitipan bayi hingga berbulan-bulan karena tugas tenaga kesehatan hanya sebatas membantu proses persalinan dan perawatan awal.

“Ya kalau sampai berbulan-bulan ya tidak boleh. Dia kan sebatas membantu persalinan, sehari dua hari paling udah pulang,” katanya.

Sementara itu, penyelidikan kasus masih terus dilakukan oleh Polresta Sleman.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengatakan polisi masih melakukan analisa dan evaluasi serta pendalaman terhadap seluruh pihak terkait.

Polisi telah meminta klarifikasi terhadap bidan berinisial OR, pengasuh bayi, hingga orang tua bayi yang dititipkan.

Menurut hasil penyelidikan sementara, praktik kebidanan OR memiliki izin resmi.

Namun, layanan penitipan bayi yang dijalankan disebut belum memiliki izin operasional.

Mateus mengungkapkan sebagian orang tua menitipkan bayi karena alasan kesibukan hingga faktor status pribadi.

Selama penitipan, orang tua disebut membayar biaya sekitar Rp50.000 per hari untuk setiap bayi.

Hingga kini, polisi menyatakan belum menemukan indikasi perdagangan bayi, namun seluruh kemungkinan pelanggaran hukum masih terus didalami, termasuk aspek perlindungan anak dan izin penitipan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |