Karyawan Rental di Grogol Curi Motor Pelanggan

4 hours ago 1

Karyawan Rental di Grogol Curi Motor Pelanggan

Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan Triatmaja menginterogasi pelaku pencurian sepeda motor di Mapolsek Grogol, Sabtu (27/6/2026). Ist

Harianjogja.com, SUKOHARJO— Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Grogol berhasil diungkap aparat kepolisian setempat. Seorang pria berinisial RMA, warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, ditangkap setelah terbukti menggasak motor milik pelanggan di sebuah usaha rental mobil.

Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan Triatmaja, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Sarjono, warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol. Laporan tersebut diterima pada 18 Juni 2026 setelah korban menyadari sepeda motor miliknya hilang.

Peristiwa bermula ketika korban menyewa mobil di sebuah rental di wilayah Grogol. Saat itu, korban memarkir dan menitipkan sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan nomor polisi H 3158 NL di lokasi tersebut. Namun, saat hendak mengembalikan mobil yang disewa, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat.

“Korban kaget karena sepeda motor yang sebelumnya dititipkan di area rental mobil sudah hilang,” ujar Kurniawan, Sabtu (27/6/2026).

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Upaya pengungkapan semakin mengerucut setelah polisi memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area rental.

Dari hasil analisis rekaman CCTV, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan RMA di wilayah Kartasura pada 20 Juni 2026, hanya dua hari setelah laporan diterima.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku merupakan karyawan di tempat rental mobil tersebut. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di sepeda motor. Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

“Pelaku melihat kunci masih menempel di sepeda motor, kemudian timbul niat untuk mengambilnya,” jelas Kurniawan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Grogol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RMA dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan kendaraan di tempat umum. Kepolisian mengimbau agar pemilik kendaraan selalu memastikan kunci tidak tertinggal dan menggunakan pengamanan tambahan guna mencegah tindak kriminal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : espos.id

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |