
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Harianjogja.com, JAKARTA— Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara terkait keputusan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Sigit menegaskan bahwa Polri telah menuntaskan seluruh proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, kewenangan penuh atas penanganan lanjutan perkara tersebut telah berada di tangan Kejaksaan.
“Polri sudah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Artinya, kewajiban kami dalam proses penyidikan sudah selesai,” ujar Sigit saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah pelimpahan tahap II dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), maka seluruh keputusan lanjutan, termasuk soal penahanan atau penangguhan penahanan, sepenuhnya menjadi otoritas jaksa penuntut umum.
“Untuk penangguhan penahanan, itu sudah menjadi kewenangan Kejaksaan. Jadi, lebih tepat jika ditanyakan langsung ke pihak Kejari,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Jaksel memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa meskipun keduanya telah resmi berstatus tersangka. Keputusan ini memicu perhatian publik mengingat kasus tersebut berkaitan dengan isu sensitif yang menyeret nama kepala negara.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengungkapkan ada sejumlah pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Salah satunya adalah adanya jaminan dari pihak keluarga yang siap bertanggung jawab apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban hukum, termasuk menghadiri persidangan.
Selain itu, kedua tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Mereka berjanji akan mematuhi seluruh aturan yang berlaku serta tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Para tersangka juga berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif. Dengan mempertimbangkan hal tersebut dan sesuai mekanisme yang berlaku, maka tidak dilakukan penahanan,” jelas Marcelo.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan luas karena berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi. Isu ini sempat ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Pengamat hukum menilai keputusan tidak dilakukan penahanan merupakan hal yang sah selama memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai KUHAP. Namun demikian, transparansi proses hukum tetap menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan. Publik pun menanti kelanjutan perkara ini di persidangan, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































