Dana Desa. / Ilustrasi Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul mencatat ada 30 kalurahan yang sudah mengurus pencairan dana desa termin kedua.
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi untuk mencairkan dana ini, mulai dari pembentukan koperasi merah putih hingga ada batas penyerapan anggaran di termin sebelumnya.
BACA JUGA: Jaga Stabilitas Harga, Operasi Pasar Digelar di Pasar Argosari Wonosari Gunungkidul
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, DPMPKP2KB Gunungkidul, Khoiru Rahmat mengatakan penyaluran dana desa dilaksanakan dua kali. Adapun total anggaran yang diberikan Pemerintah Pusat sebesar Rp168,8 miliar.
Di Pencairan tahap pertama, untuk 144 kalurahan di Gunungkidul sudah mencairkan pagu sebesar Rp99,6 miliar sudah terlaksana pada akhir Maret lalu. Adapun sisanya sebesar Rp69,12 miliar akan dicairkan di termin kedua.
“Kalurahan sudah mulai mengurus pencairan dana desa termin kedua,” kata Khoiru, Kamis (10/7/2025).
Dia menjelaskan, sudah ada 30 kalurahan yang sudah mengurus pencairan dan proses tinggal penyaluran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Sedangkan, untuk 114 kalurahan lainnya sedang berproses memenuhi persyaratan dalam pencairan termin kedua ini.
Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: S-9/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap Kedua, maka setiap kalurahan diwajibkan membentuk koperasi merah putih sebagai syarat pencairan. Di sisi lain, pengajuan pencairan di tahap terakhir diwajibkan menyertakan laporan realisasi penyerapan dana desa termin pertama.
“Penyerapan paling sedikit 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40%. Adapun kalurahan masih fokus menyelesaikan kegiatan agar syarat penyerapan bisa terpenuhi,” ungkapnya.
Ia berharapa kepada seluruh kalurahan di Gunungkidul segera menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan dana desa termin kedua. “Semoga pencairannya dapat serentak dan tentunya program yang telah direncanakan bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Lurah Bendung, Semin, Didik Rubiyanto mengatakan, tahun ini mendapatkan alokasi dana desa dari Pemerintah Pusat lebih dari Rp1 miliar. Untuk pencairan terbagi menjadi dalam dua termin dan tahap pertama sudah dicairkan untuk membiayai program kegiatan yang dimiliki.
“Kegiatannya ada yang untuk ketahanan pangan, pemberdayaan Masyarakat hingga pembangunan fisik. Ada juga yang dipergunakan penyaluran BLT Dana Desa,” katanya.
Menurut dia, sudah ada revisi anggaran sebagai salah satu syarat pencairan dana desa termin kedua. “Sudah beres semua dan tinggal menunggu proses pencairan ke rekening kalurahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News