Kaliurang Digunakan Sebagai Merek Anggur, Ini Tanggapan Kanwil Kemenkum DIY

3 hours ago 1

Kaliurang Digunakan Sebagai Merek Anggur, Ini Tanggapan Kanwil Kemenkum DIY Ilustrasi miras. / Freepik

Harianjogja.com, JOGJA--Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY angkat bicara terkait penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman beralkohol. Kanwil Kemenkum DIY menyatakan penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman beralkohol masih dalam pemeriksaan substantif.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto mengatakan setiap permohonan pendaftaran merek di Indonesia wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Begitu juga dengan pendaftaran merek "Anggur Merah Kaliurang", prosesnya ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) masih pada tahap pemeriksaan substantif.

BACA JUGA: Beredar Minuman Keras Merek Kaliurang

"Melalui sistem yang kami miliki, kami melihat bahwa merek tersebut didaftarkan oleh PT. Perindustrian Bapak Djenggot melalui Konsultan Kekayaan Intelektual di Jakarta dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif," ungkap Agung dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).

Nantinya, pemeriksa merek akan menilai apakah pendaftaran tersebut bertentangan dengan nilai moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 UU Merek dan Indikasi Geografis.

Agung menegaskan Kanwil Kemenkum DIY sangat memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman serta masyarakat luas, terutama menyangkut penggunaan nama geografis yang memiliki nilai kultural dan identitas lokal yang kuat. Di mana, sistem hukum di Indonesia ada mekanisme keberatan dan pembatalan atas pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihak lain. Pemerintah telah menyediakan mekanisme penyelesaian, baik melalui pengajuan keberatan, pembatalan merek, maupun jalur hukum lainnya.

"Proses ini sepenuhnya terbuka, transparan, dan bertujuan menjamin keadilan bagi semua pihak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |